Kasongan, (Dayak News) – Akhirnya tekuak motif kasus pembunuhan anak terhadap ayah kandung yang terjadi di Desa Samba Katung Kecamatan Katingan Tengah beberapa waktu lalu. Polres Katingan langsung menggelar konferensi terkait kasus itu di hadapan awak media, Kamis, (30 / 1 2025).
Dalam keterangan pers yang disampaikan Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Wakapolres Kompol Uni Subiyanti menjelaskan, sebelum kejadian pelaku W (22) mengkonsumsi obat terlarang jenis seledryl sebanyak 24 butir serta mengkonsumsi sabu. Selanjutnya pelaku berhalusinasi ada orang membawa pisau menantang tersangka berkelahi.
“Tersangka masuk kedalam rumah mengambil parang, namun orang tersebut tidak ada. Naasnya, korban S (79) terbangun dan bertemu pelaku yang seketika membacokan parang,” beber wakopolres yang saat itu didampingi Kapolsek Katingan Tengah, KBO Reskrim dan Kasi Humas Polres Katingan.
Mendapat serangan bertubi-tubi, korban berupaya menghindar, tetapi tersangka terus mengejar dan menyerang. Korban terjatuh dan tertelungkup dan seketika pelaku menyerang bertubi-tubi hingga korban tak berdaya dan meninggal di tempat kejadian perkara
“Kemudian mendengar ada keributan, tetangga sebelah rumah menberitahukan kepada anak tertua korban yang rumahnya tidak jauh dari tempat kejadian. Saksi bergegas menuju rumah orang tuanya, tapi di perjalanan bertemu pelaku yang langsung menebas parang dan sempat dihindari. Setelah saksi berkata, “kamu kenapa, aku abangmu” dan pelaku menjawab, “kamukah bang” seraya meninggalkan abangnya.
“Saksi curiga serta bergegas menuju rumah orang tuanya dan menemukan korban tewas bersimbah darah,” tuturnya.
Mendapat laporan, Kanit Reskrim dan Anggota piket Polsek Katingan Tengah menuju tempat kejadian perkara serta berupaya memburu pelaku. Tersangka yang melarikan diri bersembunyi di sebuah musola yang berjarak 500 meter dari kejadian perkara. Atas kesigapan aparat, pelaku berhasi diamankan beserta barang bukti sebilah pisau panjang 60 centimeter.
“Untuk kejiwaan tersangka dalam kondisi normal. Dan pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang penbunuhan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” Pungkas Wakapolres, Kompol Uni Subiyanti mengakhiri release. (Dan)