Kementerian LHK Setujui Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Jalan Tembus Katingan Kuala

oleh -
oleh
Kementerian LHK Setujui Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Jalan Tembus Katingan Kuala 3

Kasongan, (Dayak News) – Kabar gembira untuk Warga Kecamatan Katingan Kuala dan Mendawai serta Warga Katingan umumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jakarta menyatakan usulan Pemerintah Kabupaten Katingan terkait penggunaan kawasan hutan melalui mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk pembangunan jalan wilayah pesisir dinyatakan laik dan memenuhi persyaratan.

Berita gembira tersebut langsung disampaikan Ajudan Penjabat Bupati Katingan yang saat ini berada di Jakarta.
“Pak Saiful pagi ini telah melakukan koordinasi dengan Kementerian KLHK terkait penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan jalan tembus dari Kereng Pakahi menuju Kampung Melayu. Hasilnya usulan dinyatakan laik serta memenuhi persyaratan,” ujarnya, Senin (25/3/2024).

Kementerian LHK Setujui Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Jalan Tembus Katingan Kuala 4

Sementara, Penjabat Bupati Katingan , Saiful yang saat ini di Jakarta, ketika dihubungi Media ini mengatakan sangat bersyukur. Ia menyatakan hal itu, berkat doa masyarakat Katingan, maka pembangunan jalan tembus menuju dua kecamatan mendapat titik terang. Hal itu kata dia, membantu membuka keterisolasian masyarakat bagian pesisir Katingan.

“Persetujuan ini merupakan salah satu modal utama kabupaten dalam mewujudkan jalan tembus pembuka keterisolasian wilayah,” ungkapnya.

Menurut orang nomor satu di Kabupaten Katingan ini, akan banyak hal yang didapatkan berkat terbukanya keterisolasian dua kecamatan itu. Diantaranya akan membuka akses distribusi hasil pertanian, pariwisata, budaya dan sektor ekonomi.

“Selangkah lagi, kita akan wujudkan jalan tembus ini. Mari kita bekerja sama bergandeng tangan membuka keterisolasian tersebut,” pungkasnya.

Sekadar informasi, pembangunan jalan tembus dari Kota Kasongan menuju Kecamatan Katingan Kuala terhambat selama bertahun-tahun lantaran rencana badan jalan masuk dalam kawasan hutan. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Cristian Rain beberapa waktu lalu, bahkah mengeluhkan permasalahan tersebut dalam acara Musrenbang di Kecamatan Kamipang. Lantaran masih masuk dalam kawasan hutan, Pemerintah Kabupaten Katingan tidak bisa maksimal menggelontorkan dana untuk pembangunan jalan wilayah tersebut.

BACA JUGA :  WABUP SIDAK PASAR KASONGAN, INI HASILNYA

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Katingan sempat menggandeng dua perusahaan perkebunan sawit untuk membuka badan jalan tersebut. Yakni, PT Persada Era Agro Kencana yang telah selesai seratus persen dan menyerahkan badan jalan sepanjang 27 kilometer itu kepada Pemerintah Kabupaten Katingan. Sedangkan untuk PT Arjuna Utama Sawit dalam pelaksanaannya dinyatakan belum rampung.(Dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.