Kasongan, (Dayak News) – Kesal, sering mendapat hinaan dari sepupu, warga kelurahan Kasongan Lama, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah ini, mengadu kepada sang Adik. Fatal, sang Adik berinisial Ha mengamuk dan menombak korban yang berinisial Yud hingga ususnya terburai keluar, Kamis (23/9). Kini kondisi korban sudah dalam keadaan stabil dan masih dalam tahap pemulihan, setelah melewati fase kritis dan menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Doris Sylvanus Palangka Raya.
Kapolres Katingan, AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, SH, SIK, M.IK dalam Keterangan Pers, Selasa (28/9) mengatakan, kronologi peristiwa berdarah itu terjadi pada hari Kamis (23/9) di lokasi gudang rotan belakang toko Alfa Mart, Jalan Kasongan-Sampit kilometer 1, sekitar jam 13.18 WIB.
Awalnya korban bersama kakak pelaku mengadakan pesta miras jenis arak di tempat kejadian perkara. Terjadi selisih paham antara korban dan kakak pelaku yang sebenarnya masih sepupu. Kakak pelaku lalu pulang dan menyampaikan kejadian itu kepada adiknya, Ha.
Merasa terhina, Ha lalu membawa tombak menemui Yud dan tanpa basa basi langsung mengayunkan tombak yang berhasil ditepis korban menggunakan tangan kosong. Akibatnya, tangan Yud berdarah, sepanjang 10 cm. Kurang cukup sampai disitu, setelah korban tersungkur dan ketika dalam keadaan terlentang, tombak diarahkan ke bagian perut hingga usus korban terburai keluar.
Kepolisian Resort (Polres) Katingan yang mendapat laporan langsung mengamankan pelaku dan membawa korban yang dalam kondisi kritis.
“Saat ini kondisi korban sedang dilakukan perawatan dan kondisi kritisnya telah lewat, setelah dilakukan operasi di Rumah Sakit Doris Sylvanus Palangka Raya. Dan masih menjalani pemulihan,” tutur Kapolres yang saat itu didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba di halaman depan Mapolres Katingan.
Lebih lanjut Sonny menuturkan, pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan motif kesal, karena kakaknya sering dihina oleh pelaku yang sebenarnya masih sepupu.
“Terhadap Pelaku diancam pidana Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya. (Dan)