Pemkab Katingan Sanksi Pasangan Selingkuh Dokter – Perawat

oleh -
oleh
Pemkab Katingan Sanksi Pasangan Selingkuh Dokter - Perawat 1
Kepala BKPSDM Bambang Harianto.

Kasongan (Dayak News) – Pemerintah Kabupaten Katingan akhirnya memberi sanksi tegas kepada pasangan selingkuh dokter- perawat yang bertugas di Kecamatan Mendawai dan Katingan Kuala. Oknum perawat inisial RE mendapat sanksi hukuman sedang dan sang dokter KS dimutasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Katingan, Bambang Harianto membenarkan jika keduanya telah mendapat hukuman disiplin, tapi ia enggan menjelaskan lebih rinci.

“Silahkan hubungi instansi yang lebih teknis menyangkut hal itu,” ujarnya, Selasa (3/10 2023).

Media inipun mencoba mencari informasi terkait hukuman yang diberikan kepada keduanya. Ternyata sang dokter KS hanya mendapat mutasi ke wilayah bagian hulu Katingan. Sementara perawat RE mendapat hukuman berupa penundaan kenaikan pangkat.

“Sanksi yang diberikan sudah sesuai prosedur dan aturan,” Ungkap Bambang Harianto ketika media ini menanyakan sanksi yang diberikan dipandang masyarakat sangat ringan.

Di tempat sama, Inspektur Inspektorat Kabupaten Katingan Deddy Ferras menyatakan bentuk sanksi yang telah diberikan tersebut sudah sesuai peraturan. Ia menyebut sebelumnya telah ada kesepakatan antara RS dan kedua pasangan selingkuh lewat damang setempat.

“Mereka telah mencapai kesepakatan. Hukuman disiplin pun sudah kami tegakkan sesuai aturan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan, Pransang menyampaikan keluh kesah kepada Pejabat Bupati Katingan, Saiful tentang maraknya kasus selingkuh PNS yang melibatkan para pejabat.

Modus dilakukan pun bermacam-macam mulai dari perjalan dinas, keterkaitan hubungan kerja dan sebagaimya.

Media ini pun bahkan memiliki bukti tentang chat mesra seorang oknum yang memegang tampuk jabatan strategis di Kabupaten Katingan. (Dan)

Simak berita dan artikel lainnya diĀ Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.