POLRES KATINGAN BURU DUA PELAKU TINDAK KEJAHATAN

oleh -
oleh
POLRES KATINGAN BURU DUA PELAKU TINDAK KEJAHATAN 1

Kasongan, (Dayak News)– Kepolisian Resort (Polres) Katingan masih mencari keberadaan HS dan PR. Keduanya merupakan pelaku kejahatan psikotropika jenis sabu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, SH, S.I.K., M.I.K. dalam Konferensi Pers, Senin (31/1) keterlibatan keduanya berdasarkan hasil pengembangan perkara yang telah dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Katingan. HS diduga memasok narkoba jenis sabu-sabu kepada SUR, tersangka yang telah diamankan saat melakukan transaksi di kilometer 22 Desa Hampalit, Rabu (26/1). Dalam penangkapan itu Pihaknya berhasil mengamankan 10 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik hitam didalam saku celana tersangka.

Kemudian PR merupakan hasil perkembangan penyidikan atas tersangka ROK yang berhasil ditangkap di Desa Tumbang Kalemei, Senin (17/1). Dalam kejadian tersebut Kepolisan menemukan barang bukti berupa dua paket sabu sabu terbungkus plastik indomie. “Kedua DPO tersebut perannya sebagai pemasok,” jelasnya.

Disampaikan, dua tersangka yang telah diamankan dijerat dengan undang undang nomor 35 tahun 2009 pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman paling singkat kurungan badan paling singkat 6 tahun.

Dalam acara konferensi Pers yang digelar di Lobi Polres Katingan tersebut dirangkai dengan acara pemusnahan barang bukti. Turut hadir dalam kegiatan pihak dari Kejaksaan Negeri Katingan, Dinas Kesehatan Katingan dan Badan Narkotika Nasional Katingan. (Dan)

BACA JUGA :  BSPS UNTUK KATINGAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.