Kasongan, (Dayak News) – Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widayana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tewang. Sanggalang Garing dan Pulau Malan mengingatkan warga untuk berhenti melakukan aktivitas tambang illegal (PETI) dan penebangan liar. Imbauan itu terus dilaksanakan lewat sosial isasi berupa spanduk dan pamplet yang disebarkan lewat pusat-pusat keramaian, Minggu (26/2 2023).
“Aktivitas tambang tanpa ijin dan pembalakan liar mengakibatkan kerusakan lingkungan yang tentunya sangat merugikan,” Ungkap Iptu Didik Suhardianto, S.H., selaku Kapolsek.
Disampaikannya, kegiatan tambang liar dan pembalakan hutan merupakan sebuah kejahatan terhadap lingkungan. Dimana pemerintah telah membuat regulasi terkait eksploitasi kekayaan sumber daya alam itu
“Tentu ada sanksi hukum apabilila ada pelanggaran,” ingatnya
Lebih lanjut, Didik Suhardianto menyampaikan kegiatan sosialisasi itu memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dan tindakan persuasif kepada masyarakat agar dapat memahami bahwa kegiatan ilegal logging dan ilegal minning tidak dibenarkan serta ada sanksi Hukum bagi para pelakunya.
“Sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan rencana kegiatan Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan,” pungkasnya. (Dan)