Kasongan (Dayak News) – Pejabat Bupati Katingan, Sutoyo gerak cepat menanggapi keluhan pasien tidak mampu yang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah Mas Amsyar Kasongan. Sebelumnya, Anggota DPRD Katingan Budy Hermanto menyuarakan keluhan pasien tidak mampu yang diharuskan membayar biaya USG, meskipun telah menunjukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Mendapat laporan, dalam hitungan menit, Pejabat Bupati Katingan, Sutoyo merespon dengan memanggil Direktur Rumah Sakit Mas Amsyar Kasongan untuk diminta keterangan. Hasilnya, Pihak RSUD Mas Amsyar Kasongan mengakui kekeliruan serta menyampaikan permohonan maaf.

Pejabat Bupati Katingan, Sutoyo kepada media ini membenarkan peristiwa itu. Namun lanjutnya, sudah terselesaikan dengan baik. Dia pun meminta kepada petugas RSUD Mas Amsyar Kasongan untuk menyampaikan maaf kepada pasien dan keluarga.
“Sudah terselesaikan dan petugas rumah sakit sudah menyampaikan maaf kepada keluarga pasien,” ujarnya, Rabu (22/1/2024).
Ditambahkannya, berobat gratis merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk itu, dirinya berharap agar semua kegiatan itu berjalan di daerah tanpa terkecuali.
“Selama pasien memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu petugas tetap wajib melayani hingga biaya ambulance gratis,” pungkasnya.
Sangat disayangkan, Direktur Rumah Sakit Mas Amsyar Kasongan, Agnes Nissa Paulina yang coba dikonfirmasi belum terhubung. Konfirmasi coba dilakukan via whatsapp, namun status conteng satu.
Sementara, Anggota DPRD Katingan, Budy Hermanto kepada awak media menyatakan salut dan mengapresiasi langkah cepat Pejabat Bupati Katingan, Sutoyo. Menurut dia, respon cepat Pejabat Bupati Katingan merupakan bentuk kepedulian yang dapat memberi contoh bagi pejabat selanjutnya.
“Harapan saya kedepan, semoga Rumah Sakit Mas Amsyar Kasongan terus berbenah guna memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya.
Sekadar informasi saja, diketahui pasien yang menjalani rawat inap adalah UM yang merupakan warga Desa Asem Kumbang Kecamatan Kamipang. Ia telah mengantongi Surat Keterangan tidak mampu pada 21 Januari 2025 dan ditandatangani camat setempat. Namun, saat melakukan pemeriksaan USG pada Rabu, 22 Januari 2025 ia harus membayar sebesar Rp320 ribu. Padahal telah disampaikan statusnya adalah pasien tidak mampu. (Dan)
Seperti yg kami harapkan karna PR pemerintah kita adalah dlm pelayanan publik masih anjlok kami berharap kpda bpk bupati terpilih kab.katingan nanti sering2 turun lapangan untuk memantau proses pelayanan di instansi2 di kab.katingan