Kasongan, (Dayak News) Kejaksaan Negeri Kabupaten Katingan kembali berhasil mengungkap kasus korupsi penyelewengan dana desa dengan kerugiaan negara capai 1 milliar lebih. Penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2019 dengan menetapkan tiga tersangka masing masing DAM selaku pendamping desa, HMD sebagai Kaur keuangan dan WS Kepala Ddesa Karuing periode 2019-2023.
Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan melakukan penahanan terhadap Tersangka HMD selaku Kaur Keuangan yg Pemerintah Desa Karuing Kecamatan Kamipang dan Tersangka DAM Selaku Mantan Pendamping Desa Pemberdayaan P3MD lokasi tugas Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan.
“Kedua Tersangka dilakukan Penahanan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan terhitung sejak tanggal 5 April 2021 hingga 24 April 2021,” Kajari Katingan melalui Kasi Pidsus, Erfandy Quiliem, SH, MH, Selasa (06/04)
Sebelumnya, pada tanggal 21 Januari 2021, Jaksa Penyidik Kejari Katingan telah menetapkan 3 (tiga) Orang Tersangka masing -masing dengan inisial WS, HMD dan DAM, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Karuing Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019.

Dalam Perkara ini, Pada Tahun 2019, Tersangka HMD merupakan Kaur Keuangan sekaligus merangkap jabatan sebagai Bendahara pada Pemerintah Desa Karuing Kecamatan Kamipang sedangkan Tersangka DAM merupakan Pendamping Desa Pemberdayaan P3MD lokasi tugas Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan, kemudian Tersangka WS merupakan Kepala Desa Karuing dengan masa periode jabatan Tahun 2017 hingga 2023, yang mana untuk Tersangka WS saat ini telah berstatus sebagai DPO Kejaksaan Negeri Katingan.
“Modus yang dilakukan adalah secara bersama-sama melakukan Penyimpangan dan Penyalahgunaan Dana APBDesa Pemerintah Desa Karuing yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 1.194.133.384,04 (satu miliar seratus sembilan puluh empat juta seratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah empat sen),” imbuhnya.
Ditambahkan Kasi Pidsus, bahwa dalam kasus ini, para Tersangka di sangkakan melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subidair : Pasal 3 jo. Pasal 18, Lebih Subsidair : Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, dengan ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup dan atau maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara. (Dan)