VONIS RINGAN, H. ISAH LAKUKAN UPAYA BANDING, PENGADILAN NEGERI KASONGAN TOLAK BERIKAN KETERANGAN

oleh -
oleh
VONIS RINGAN, H. ISAH LAKUKAN UPAYA BANDING, PENGADILAN NEGERI KASONGAN TOLAK BERIKAN KETERANGAN 1
Alat berat milik H. Isah

Kasongan, (Dayak News) Mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, H. Isah malah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Menariknya, jaksa penuntut umum justru tidak mengajukan upaya banding.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, H. Isah tervonis dan terbukti secara syah dan menyakinkan bersalah pada Pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Kasongan dalam kasus Ilegal Loging.

Dalam putusannya Pengadilan Negeri Kasongan menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara dan denda 500 juta. Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan dari jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 30 bulan penjara dan denda 500 juta.

H. Isah terkenal sebagai pengusaha kayu nan sukses serta memiliki jiwa sosial tinggi. Banyak yang berharap H. Isah dapat melanjutkan kembali usahanya, karena dianggap telah membuka lapangan kerja bagi penduduk lokal.

Namun ada juga warga yang merasa dirugikan akibat perbuatannya merusak hutan alam Borneo. Terlebih putusan yang dianggap terlalu ringan jikalau dibandingkan dengan skala usaha dan kerusakan hutan.

Bahkan, dalam komentarnya di facebook anggota DPRD Katingan, Eterly Dayun berharap jika H. isah kembali operasional, meminta muatan truk tidak melebihi kapasitas jalan.

Sementara Ketua Pengadilan Negeri Kasongan, melalui Humas, membenarkan bahwa H. Isah telah mengajukan banding.

“Betul H. isah mengajukan banding dan saat ini masuk tahap pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Palangka Raya,” sebutnya, Selasa (25/5).

Namun ketika diminta keterangan dasar pertimbangan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, Humas Pengadilan Negeri Kasongan menolak dengan alasan untuk wawancara lanjutan, wartawan harus mengantongi surat tugas dari redaksi yang isinya detail ditugaskan untuk meliput perkara itu.

“Silahkan ajukan surat tugas dari redaksi agar Kami punya legal standing dalam memberi keterangan. Selain itu kasusnya masih bergulir di Pengadilan Tinggi,” pungkas Humas yang enggan namanya disebut ini. (Dan)

BACA JUGA :  Serah Terima Jabatan Pengurus OSIS-MPK, dan Ketua Ekstrakurikuler Diwarnai Kabut Asap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.