Pangkalan Bun,13/8/2020 (Dayak News). Angka perceraian di Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah (Kalteng) selama pandemi Covid-19, mengalami peningkatan dan hingga memasuki masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sudah mencapai 679 Kasus.
Hakim muda, Pengadilan Agama Kobar, Riduan mengatakan “setelah memasuki masa AKB/New Normal hingga sampai saat ini, jumlah pendaftar perceraian mengalami peningkatan signifikan.
“Memasuki AKB masyarakat yang memerlukan pelayanan pengadilan melalui gugatan menjadi 679 yaitu gugatan dan permohonan, perkara itu diterima sejak Januari-Agustus, permohonan kebanyakan perkara dispensasi nikah (kurang umur untuk menikah dibawah 19 tahun) sedangkan perkara gugatan didominasi perkara perceraian,”ungkap Riduan.

Menurutnya sebelum ada pandemi Covid-19, pihaknya dalam sehari bisa melaksanakan persidangan sebanyak 40 perkara. Baru setelah pandemi, persidangan naik hingga 50 persen. Tingginya angka kasus perceraian tersebut diduga dampak dari pandemi Covid-19 yang berakibat pada kondisi perekonomian dan pertengkaran di dalam rumah tangga, kata Rinduan saat ditemui Dayak News di Kantor Pengadilan Agama.
Pada masa pandemi covid-19 ini pelaksanaan proses persidangan, pihak pengadilan agama menerapkan protokol kesehatan tutup” , Hakim Muda itu. (Sol/Den)