BAWA PISTOL SAAT JUAL SABU, BONDET DIBOYONG KE MAPOLRES KOBAR

oleh -
oleh
BAWA PISTOL SAAT JUAL SABU, BONDET DIBOYONG KE MAPOLRES KOBAR 1

Pangkalan Bun (Dayak News) – Kerja Keras Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat bersama jajaran Polsek Arut Utara untuk menghentikan peredaran Narkoba di wilayahnya terus digencarkan. Bukti keberhasilannya, dengan membekukan area peredaran narkoba.

Kali ini, Anggota Buru Sergap Resnarkoba Polres Kobar berhasil membekuk satu pelaku yang diketahui bernama SY alias Bondet (40) yang ditangkap dan diamankan karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Ditangkap dan diamankannya Warga Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng tersebut terjadi di sebuah barak Jalan Durian Tunggal Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara dan Dari tangan pelaku ini polisi berhasil mengamankan 29 buah plastik klip diduga kristal narkoba jenis shabu dengan berat kotor 22,95 Gram yang masuk dalam daftar Golongan II obat-obatan terlarang.

Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Narkobanya Ipda Ahmad Wira Wisudawan membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya. Saat ini masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.

Deceritakan Mantan Kapolsek Bukit Batu ini, Penangkapan tersebut bermula ketika polisi mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba diwilayah Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara.

Tanpa menunggu lama langsung dilakukan penyelidikan dan pemantauan dan setelah dipantau dilokasi kejadian melihat pelaku sedang duduk di atas sepeda motornya dengan santai.

“melihat ada kesempatan, anggota langsung datangi dan menginterogasi serta melakukan penggeledahan ke badan pelaku bersama dengan barang bawaanya dan Pada saat dilakukan pengecekan atau penggeledahan dalam tas pelaku ditemukanlah 29 buah plastik klip diduga kristal bening jenis sabu dengan berat kotor 22,95 Gram,”kata Wira Kepada Awak Media.

Setelah mendapati narkoba dari badan pelaku dan memang diakuinya bahwa barang tersebut miliknya, polisi tetap melanjutkan dan melakukan penggeledahan didalam jok motor dan pada saat dilakukan pemeriksaan polisi mendapati sepucuk senjata api Jenis Pistol Tetapi setelah dicek ternyata airsoftgun.

BACA JUGA :  DUKUNG PENANGANAN COVID-19, BRIMOB KALTENG KORVE GEDUNG LTPQ

“Dari Pengakuan pelaku senjata ini digunakan untuk menjaga diri dari berbagai ancaman. Tetapi karena tidak memiliki surat ijin akan tetap kita proses dengan selanjutnya berkordinasi dengan Unit Reskrim.” Pungkasnya

Saat ini pelaku masih mendekam di sel Mapolres Kobar untuk terus dilakukan Penyidikan mendalam terkait Kepemilikan Narkotika, dan Anggota terus lakukan Pengembangan dari mana Pelaku mendapatkan Pasokan Narkoba jenis sabu tersebut. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.