Bhabinkamtibmas Polsek Aruta imbau Warganya Untuk Tidak Melakukan Karhutla

oleh -
oleh
Bhabinkamtibmas Polsek Aruta imbau Warganya Untuk Tidak Melakukan Karhutla 1

Pangkalan Bun (Dayak News) – Kepolisian Sektor Kecamatan Arut Utara melalui Bhabinkamtibmas Polsek Aruta menghimbau warga untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan Karhutla, Desa Panahan Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat, Proinsi Kalimantan Tengah, Selasa (16/07/2024).

Kapolsek Aruta Ipda Edi Hariyanto, S.H. menuturkan, Imbauan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait tindakan Karhutla yang sangat membahayakan warga dan lingkungan serta tidak dibenarkan oleh aturan dan perundang-undangan.

Tindakan membakar hutan dan lahan merupakan sebuah pelanggaran hukum dan bagi pelanggarnya akan di kenakan hukuman sesuai perbuatan yang telah di lakukan.

“Selain melanggar hukum tindakan membakar hutan dan lahan juga dapat merusak alam dan lingkungan, oleh sebab itu kegiatan yang menyebabkan Karhutla dilarang. Mari kita jaga bersama hutan dan alam kita agar anak cucu kita kelak masih bisa menikmati alam kita”, tutupnya. (YPN)

BACA JUGA :  10 Motif Batik Baru Khas Kotawaringin Barat: Cerminan Kekayaan Budaya Lokal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.