Pangkalan Bun (Dayak News) – Kepolisian Sektor Kecamatan Arut Utara melalui Bhabinkamtibmas Polsek Aruta menghimbau warga untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan Karhutla, Desa Panahan Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat, Proinsi Kalimantan Tengah, Selasa (16/07/2024).
Kapolsek Aruta Ipda Edi Hariyanto, S.H. menuturkan, Imbauan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait tindakan Karhutla yang sangat membahayakan warga dan lingkungan serta tidak dibenarkan oleh aturan dan perundang-undangan.
Tindakan membakar hutan dan lahan merupakan sebuah pelanggaran hukum dan bagi pelanggarnya akan di kenakan hukuman sesuai perbuatan yang telah di lakukan.
“Selain melanggar hukum tindakan membakar hutan dan lahan juga dapat merusak alam dan lingkungan, oleh sebab itu kegiatan yang menyebabkan Karhutla dilarang. Mari kita jaga bersama hutan dan alam kita agar anak cucu kita kelak masih bisa menikmati alam kita”, tutupnya. (YPN)