Pangkalan Bun (Dayak News) – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Kalimantan Tengah bertempat di Ruang Kerja Kaban Kesbangpol, Kamis (6/4/2023).
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Subauditorat Kalteng I BPK-RI Perwakilan Kalteng Tukino kepada Kepala Badan Kesbangpol Kobar yang diwakili Skretaris Kesabngpol Imam Wahyudi dan dihadiri oleh Poldagri Geger Suharmono serta Pejabat Fungsional pada Bidang Poldagri.

Kepala Subauditorat BPK-RI Perwakilan Kalteng, Tukino menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya ke Kantor Kesbangpol adalah untuk menyampaikan LHP atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan dana partai politik pada 10 partai yang ada di Kobar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tahun ini atas 10 partai politik penerima dana bantuan tersebut, menunjukkan hal yang cukup positif di mana seluruh partai telah menyampaikan pertanggungjawaban dana bantuan partai politik.
Sementara itu, Sekretaris Kesbangpol Imam Wahyudi menyampaikan apresiasi kepada BPK-RI Perwakilan Kalteng yang telah melakukan dan menyelesaikan pemeriksaan atas lapaoran keuangan berkenaan dengan Banpol Tahun Anggaran 2022.
“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat berterimakasih kepada BPK-RI Perwakilan Kalteng yang telah melakukan pengawasan dan melaksanakan audit terhadap bantuan keuangan yang diberikan kepada 10 partai politik di Kobar,” kata Imam Wahyudi.
Adapun penyeraha LHP oleh BPK-RI Perwakilan Kalteng merupakan tindak lanjut dari penyampaian Laporan Surat Pertanggungjawabab (SPJ) dari partai poltik penerima bantuan keuangan kepada Badan Kesbangpol Kobar yang selanjutnya disampaikan kepada BPK pada bulan Januari 2023.
Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik dari APBD Tahun Anggaran 2022 tersebut akan menjadi syarat mutlak dalam merealisasikan Bantuan Keuangan Partai Politik di Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan Berita Acara Penyerahan LHP atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022 oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan tengah Nomor : 29/BAST/XIX.PAL/03/2023 disampaikan kepada Ketua DPRD Kobar fan Bupati Kobar serta salinannya juga diberikan kepada 10 partia yaitu Golkar, PDI-Perjuangan, Gerinda, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, PKS, PPP dan partai Berkarya. (YPN/ADI/FIT/rls.Kesbangpol)