DPC APDESI Kobar Tegaskan Sikap, Kawal Kasus Kades Tempayung Hingga Tuntas

oleh -
oleh
DPC APDESI Kobar Tegaskan Sikap, Kawal Kasus Kades Tempayung Hingga Tuntas 1
DPC APDESI Kobar menegaskan lima poin utama sebagai bentuk dukungan terhadap Syachyunie.

Pangkalan Bun (Dayak News) – Kasus hukum yang menjerat Kepala Desa (Kades) Tempayung, Syachyunie, terus mendapat perhatian luas. Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) resmi menyatakan sikap terkait kasus tersebut. Pernyataan ini disampaikan oleh salah seorang perwakilan DPC APDESI Kobar, Muhammad Alfansuri, usai sidang kedua yang digelar pada Selasa, 5 Februari 2025, di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

Sidang tersebut mengagendakan pembacaan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang terdiri dari Ketua Dilli Timora, serta anggota Andi Gunawan, Firmansyah, dan Erwin Tri Surya Anandar.

Syachyunie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kotawaringin Barat atas dugaan keterlibatannya dalam aksi pemortalan akses kebun sawit milik PT Sungai Rangit Sampoerna Agro. Namun, banyak masyarakat menilai bahwa sang kades hanya berusaha membela kepentingan rakyatnya yang merasa hak-haknya diabaikan oleh perusahaan.

Dalam pernyataannya, DPC APDESI Kobar menegaskan lima poin utama sebagai bentuk dukungan terhadap Syachyunie dan perlindungan bagi kepala desa dalam menjalankan tugas mereka:

1. Menyayangkan Proses Hukum terhadap Kades Tempayung

DPC APDESI Kobar menilai bahwa kasus ini menjadi preseden buruk bagi kepala desa lainnya. Menurut mereka, kepala desa seharusnya diberikan ruang lebih luas dalam memperjuangkan hak masyarakatnya tanpa harus dibayang-bayangi oleh ancaman kriminalisasi.

“Jika kepala desa yang membela kepentingan rakyatnya justru dikriminalisasi, maka ini akan menjadi sinyal buruk bagi desa-desa lain. Kepala desa akan merasa takut dan terbatas dalam bertindak untuk kepentingan warganya,” ujar Muhammad Alfansuri.

2. Menegaskan Solidaritas Antar Kepala Desa

BACA JUGA :  KADES DANAU GANTING SAMBUT KEDATANGAN Pj BUPATI DI DESANYA

DPC APDESI Kobar mengajak seluruh kepala desa di Kotawaringin Barat untuk bersatu dan mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menilai bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut Syachyunie, tetapi juga seluruh kepala desa yang menghadapi persoalan serupa.

“Kami kepala desa di Kobar harus saling mendukung. Jika satu kepala desa diperlakukan tidak adil, maka hal yang sama bisa terjadi pada kepala desa lainnya. Oleh karena itu, kami akan terus mengawal kasus ini,” tegas Alfansuri.

3. Meminta Perlindungan Hukum dari Pemerintah Daerah

APDESI Kobar mendesak Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat untuk memberikan perlindungan hukum bagi para kepala desa dalam menjalankan tugas mereka. Mereka menilai bahwa kepala desa sering kali berada di posisi sulit ketika harus berhadapan dengan perusahaan atau pihak lain yang memiliki kepentingan besar.

“Pemerintah daerah harus hadir untuk memberikan perlindungan hukum bagi kepala desa. Jangan sampai kepala desa dibiarkan berjuang sendiri ketika membela hak masyarakatnya,” katanya.

4. Mengapresiasi Dukungan Masyarakat Tempayung

APDESI juga mengapresiasi solidaritas masyarakat Tempayung yang terus mendukung Syachyunie. Kehadiran ratusan warga saat sidang menjadi bukti bahwa Syachyunie bukanlah sosok yang bertindak untuk kepentingan pribadi, melainkan pemimpin yang benar-benar peduli pada masyarakatnya.

“Rakyat tidak akan turun ke jalan dan datang ke pengadilan jika mereka tidak percaya pada pemimpinnya. Ini bukti bahwa Syachyunie benar-benar dicintai dan didukung oleh masyarakatnya,” ujar Alfansuri.

5. Menuntut Penyelesaian yang Adil dan Bermartabat

DPC APDESI Kobar meminta agar kasus ini diselesaikan dengan cara yang adil dan bermartabat. Mereka berharap ada ruang dialog antara pihak terkait agar permasalahan ini dapat diselesaikan tanpa harus mengorbankan seorang kepala desa yang berjuang untuk rakyatnya.

BACA JUGA :  ANALISA RITA SIAP LANJUT PROGRAM PEMBANGUNAN DESA BERENG BARU

“Kami menuntut agar kasus ini diselesaikan dengan musyawarah. Jangan sampai kepala desa yang membela rakyatnya justru dikriminalisasi. Harus ada solusi yang menguntungkan semua pihak tanpa merugikan masyarakat,” tandas Alfansuri.

Sementara itu, ratusan warga yang hadir di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tetap bersemangat mengawal jalannya sidang. Mereka menilai bahwa kasus ini bukan hanya menyangkut Kades Syachyunie, tetapi juga masa depan desa mereka dalam menghadapi konflik lahan dengan perusahaan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kades Syachyunie adalah pemimpin yang membela hak kami, jadi kami juga akan berjuang untuknya,” ujar salah satu warga Tempayung.

Setelah sidang, situasi tetap kondusif dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Warga membubarkan diri dengan tertib setelah mendapatkan arahan dari tokoh masyarakat dan aparat keamanan.

Sidang lanjutan akan digelar pada 7 Februari 2025 untuk mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Syachyunie. Masyarakat, APDESI, dan berbagai pihak lainnya akan terus mengawal proses hukum ini hingga putusan akhir dijatuhkan.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi sistem hukum di Indonesia, apakah akan berpihak kepada keadilan bagi masyarakat kecil atau justru memihak pada kepentingan korporasi besar. Semua mata kini tertuju pada langkah yang akan diambil oleh majelis hakim dalam persidangan berikutnya.(GUSTI/ADI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.