Pangkalan Bun (Dayak News) – Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat, Dr. Drs. H. Budi Santosa, M.Si, menghadiri Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) Tahun 2025 yang berlangsung di Desa Kadipi Atas, Kecamatan Pangkalan Lada. Acara ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pertanahan serta memberikan kepastian hukum atas tanah milik masyarakat.Senin 20 Januari 2024.
Sebanyak 1.000 patok tanda batas tanah direncanakan akan dipasang di Desa Kadipi Atas sebagai upaya untuk mengurangi potensi konflik, sengketa, dan pencaplokan lahan. Program ini merupakan bagian dari inisiatif nasional yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Budi Santosa mengapresiasi langkah nyata yang diambil melalui program Gemapatas.
“Kegiatan ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat karena memperkuat kepastian hukum atas status tanah. Selama saya menjabat, banyak permasalahan sengketa lahan yang terjadi akibat status tanah yang tidak jelas,” ujarnya.
Budi Santosa mengimbau masyarakat untuk memastikan bahwa setiap tanah yang dimiliki telah dipasangi tanda batas yang jelas, baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum. Langkah ini bertujuan untuk mencegah konflik batas tanah antarwarga maupun ancaman dari mafia tanah.
“Pemasangan tanda batas tanah ini bukan hanya untuk kepentingan individu, tetapi juga untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama. Saya harap masyarakat memahami pentingnya hal ini,” tegasnya.
Selain itu, Pj. Bupati juga mengingatkan pentingnya pengelolaan tanah secara produktif. Menurutnya, tanah yang tidak dimanfaatkan secara optimal hanya akan menjadi beban tanpa memberikan manfaat ekonomi.
“Tanah adalah aset yang sangat berharga. Jangan biarkan lahan yang dimiliki dibiarkan begitu saja. Manfaatkan untuk usaha produktif, seperti pertanian, peternakan, atau kegiatan lainnya yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambah Budi Santosa.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat berkomitmen untuk terus mendukung program-program yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, termasuk sertifikasi tanah. Kepala BPN Kobar, yang juga hadir dalam kegiatan tersebut, menyatakan bahwa pihaknya siap membantu masyarakat dalam proses sertifikasi tanah sebagai bagian dari upaya mempercepat penyelesaian masalah pertanahan.
Kegiatan ini diakhiri dengan pemasangan patok tanda batas secara simbolis oleh Pj. Bupati, didampingi oleh Kepala BPN, perwakilan DPRD Kobar, dan perangkat desa. Dengan pencanangan Gemapatas 2025, diharapkan masyarakat Kotawaringin Barat semakin memahami pentingnya tata batas dan pengelolaan tanah yang baik demi kesejahteraan bersama.(GUSTI).