Jambret Tas, JA Terancam Pidana 9 Tahun

oleh -
oleh
Jambret Tas, JA Terancam Pidana 9 Tahun 1

Pangkalan Bun (Dayak News) – JA pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Sutan Syahrir dan berhasil mengondol uang tunai dan handphone milik korban NR akhirnya harus merasakan timah panas.

Saat Press Release yang digelar Polres Kobar, Kamis (30/5/2024), JA terlihat tidak dapat berjalan, sehingga harus dipapah oleh tahanan lain.

“Kejadian berawal ketika korban NR yang membawa tas selempang, sedang mengendarai sepeda motor bersama saksi di Jalan Sutan Syahrir tanggal 12 Februari 2024, sekitar pukul 29.50 wib, dibuntuti oleh JA dan dengan secara paksa menarik tas milik korban NR, kemudian melarikan diri,” jelas Kasatreskrim AKP Yoga Panji Prasetya.

“Setelah itu berdasarkan keterangan, pelaku mencari tempat aman dan mengambil isi tas yang terdiri dari uang tunai senilai 1 juta rupiah beserta handphone merk Samsung type A14,” tambahnya.

Korban menderita kerugian senilai 4 juta rupiah. Pelaku saat penangkapan harus dilumpuhkan dengan timah panas timah panas di kakinya, karena berusaha melarikan diri.

JA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUH Pidana atau Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. (YPN)

BACA JUGA :  Tiga Grub Band Meriahkan Launching MTR Produktions di Pantai Kubu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.