Pangkalan Bun (Dayak News) – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) terus bergerak maju dalam menangani kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Kepala Desa (Kades) Amin Jaya. Dalam wawancara dengan media lokal Kasubsi Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Kobar Ari Andhika Thomas, mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap tersangka, Sri Wahyuni, telah memasuki tahap lanjut.
Menurut Ari Andhika, pada bulan Agustus 2024, pihaknya telah melaksanakan tahap kedua dari proses hukum, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.
“Tahap dua itu adalah penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat,” jelas Ari Andhika Kamis 26 September 2024.
Saat ini, Kejari Kobar sedang mematangkan proses pra-penuntutan. Setelah semua dinilai siap, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan. Proses telah mencapai tahap P-21, yang berarti berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.
Terkait penahanan tersangka, Sri Wahyuni, yang masih menjabat sebagai perangkat desa, dikenakan penahanan kota selama 20 hari.
“Karena tersangka masih merupakan perangkat desa, maka urusan pemerintahan harus tetap berjalan. Masyarakat masih membutuhkan pelayanan, sehingga penahanan kota menjadi opsi yang kami pilih,” tambahnya.
Penahanan kota tersebut juga telah diperpanjang berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri, dan dalam waktu dekat, perkara ini akan segera dilimpahkan untuk memasuki tahap persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan di wilayah Kotawaringin Barat, mengingat peran penting Sri Wahyuni sebagai perangkat desa dan pengaruhnya terhadap pelayanan publik di desanya.(GST).