Pangkalan Bun,20/11/2020 (Dayak News). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Rapat Paripurna ke-8 dalam rapat paripurna itu ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.
Bupati Kobar Hj. Nurhidayah,S.H.,M.H dalam sambutannya mengatakan APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah dibahas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sampai ditetapkan pada hari ini memiliki arti penting dan strategis dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan ditetapkannya APBD Tahun Anggaran 2021 tersebut bupati mengucapkan terima kasih kepada unsur pimpinan dan anggota dewan sehingga APBD itu dapat ditetapkan tepat waktu.
“Kita bersyukur meskipun pembahasan rancangan peraturan daerah itu berjalan maraton, namun secara kualitatif, pembahasan yang dilakukan telah mencerminkan dinakmika dan sikap kritis anggota DPRD, sebagaimana nampak dari pembahasan yang dilakukan secara intesif,” kata Bupati Nurhidayah.
Pada masa persidangan ini pemerintah dan DPRD juga menyepakati rancangan peraturan daerah tentang tempat pelelangan ikan , ranperda tentang tanda daftar usaha pariwisata, ranperda tentang perubahan badan hukum perusahaan umum daerah air minum (PDAM) menjadi perusahaan umun daerah air minum Tirta Arut dan ranperda keolaragaan.(AR/Den)