PEMUDA 19 TAHUN CABULI ANAK DIBAWAH UMUR BERAWAL DARI KENALAN DI MEDIA SOSIAL

oleh -
oleh
PEMUDA 19 TAHUN CABULI ANAK DIBAWAH UMUR BERAWAL DARI KENALAN DI MEDIA SOSIAL 1
Tersangka berinisial NA yang baru berusia 19 tahun

Pangkalan Bun (Dayak News) – Kembali perkenalan melalui media sosial menjadi awal terjadinya tindak pidana pencabulan, seperti yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat, tepatnya di Barakan Kelurahan Madurejo Kab. Kotawaringin Barat.

” Awal mula korban berkenalan dengan pelaku melalui Instagram dan mengajak korban untuk minum-minuman keras, pelaku dibawa ke sebuah barakan, setelah itu pelaku meraba-raba bagian kewanitaan korban yang telah dicekoki minuman keras,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli Hermanto di depan para awak media dalam Press Release di Mako Polres Kobar, Senin (13/02/2023).

“Kemudian pelaku mengajak korban masuk ke kamar dan menyetubuhi korban sebanyak 2 (kali) saat itu,” jelas Bayu Wicaksono.

Tersangka berinisial NA yang baru berusia 19 tahun disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Kapolres Kobar mengharapkan agar setiap orang tua dapat mengawasi pergaulan anak-anaknya, karena peran serta orang tua menjadi dasar pendidikan bagi anak-anak memilih pergaulan yang positif di era digitalisasi ini, di mana medsos dan internet yang tidak terkontrol dapat mengakibatkan prilaku sosial anak-anak yang tidak baik.

“Peran orang tua sangat diperlukan dalam pembinaan akhlak anak-anak yang akan menjadi generasi penerus bangsa.” Pungkas Bayu. (AR/Fit)

BACA JUGA :  MANFAAT APEL BAGI POLRI SEBAGAI MEDIA PIMPINAN MENYAMPAIKAN ARAHAN DAN EVALUASI KINERJA ANGGOTA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.