PT. MML DIDUGA GARAP LAHAN HUTAN PRODUKSI 1.600 HA DI LAMANDAU

oleh -
oleh
PT. MML DIDUGA GARAP LAHAN HUTAN PRODUKSI 1.600 HA DI LAMANDAU 1

Lamandau (Dayak News) – PT. Mentobhi Makmur Lestari (PT.MML) sebuah perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah diduga telah mengarap lahan yang merupakan lahan Hutan Produksi (HP) seluas 1.600 Ha.

PT. MML seperti diketahui mempunyai lahan garapan sesuai HGU Nomor 00045 seluas 2.202,60 Ha yang berlokasi di Desa /Kelurahan Kujan dan Guci Kab. Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Sementara itu saat ditemui, Daniel Daeng selaku Asisten Comdev dan Manager Umum, Kamaludin PT. MMĹ menyampaikan bahwa PT. MML tidak pernah mengarap lahan HP bahkan beliau mempertanyakan keabsahan sumber data yang menyampaikan hal tersebut.

“Mohon minta peta lengkapnya, soalnya kalau peta hanya sebagian sulit untuk di sondingkan dengan peta yang ada, tadi pun telah kami coba cek dan itu tidak masuk di dalam izin lokasi yang kami kerjakan,” jelas Daniel.

PT. MML DIDUGA GARAP LAHAN HUTAN PRODUKSI 1.600 HA DI LAMANDAU 2
Daniel Daeng, Asisten Comdev PT. Menthobi Makmur Lestari

Selanjutnya Daniel menambahkan bahwa PT. MML telah memiliki 2 ijin HGU dari kementerian terkait. ” Bahkan untuk ijin HGU yang ke tiga telah selesai proses Kadastral dan Tematik ,” jelasnya.

Hasil penelusuran awak Media Dayak News, pada tahun 2016 PT. MML termasuk 6 perusahaan yang diduga dan terindikasi melakukan pelanggaran penggarapan lahan yang melebihi izin kawasan dan HGU yang dimiliki oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Lamandau (baca : borneonews.co.id tgl. 17 Nov 2016).

“PT. MML hanya mengarap lahan yang di dalam izin dan itupun yang telah melalui proses pelepasan dan ganti rugi terhadap pemilik lahan,” kata Manager Umum PT. MML, Kamaludin.

“Perusahan bahkan mendapat penghargaan terkait CSR tahun kemarin senilai 15 miliar kepada masyarakat sekitar perkebunan, bahkan ada 43 UMKM yang dikelola oleh perusahaan dan didaftarkan dikementerian sebagai bentuk perhatian PT. MML,” imbuh Kamaludin.

BACA JUGA :  MASYARAKAT DESA UMPANG RESMI GUGAT PERDATA PT. ASTRA AGRO LESTARI

Pengerjaan lahan tanpa izin di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) yang notabene merupakan aset negara tentu sangat merugikan negara terkait pajak BPHTB yang tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Perusahaan kami taat membayar pajak, hanya dalam hal ini tagihan BPHTB, tagihan BPHTB belum keluar, jadi belum dibayar,” tukas Daniel.

Anggota DPRD Lamandau, Ratno yang dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, menyatakan pihaknya akan menelusuri temuan ini dan jika hal itu benar terbukti, pihaknya akan meminta aparat yang berwajib untuk memprosesnya.

“Akan kami telusuri data temuan tersebut, dan jika terbukti PT.MMĹ mengarap lahan HP, kami akan laporkan ke Polda Kalteng,” tegas Ratno.

“Hal ini perlu ketegasan, dikarenakan perusahaan harus dapat menaati aturan yang berlaku, agar dengan pelaksanaan pengerjaan oleh perusahaan yang sesuai aturan dapat menghindari konflik dengan masyarakat terkait lahan. Karena seyogianya, masyarakat harus merasakan manfaat kehadiran perusahaan di wilayah mereka.” Pungkas Ratno.(YPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.