BERANI EDARKAN SABU, PRIA 36 TAHUN WARGA BAAMANG BARAT DIGARUK POLISI

oleh -
oleh
BERANI EDARKAN SABU, PRIA 36 TAHUN WARGA BAAMANG BARAT DIGARUK POLISI 1
Rolly Sanjaya (36)

Palangka Raya (Dayak News) – Hukuman Penjara selama 6 tahun kini membayangi seorang pria tambun bernama Rolly Sanjaya (36) setelah dirinya ditangkap Anggota Buru Sergap Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, Senin (17/05) Malam Sekitar Pukul 21.00 WIB.

Pelaku yang diduga kuat sebagai Pengedar Sabu tersebut diamankan Anggota Buser Resnarkoba di kediamannya jalan Tjilik Riwut KM 3.3 RT 02 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kotim, AKP Syaifullah yang mewakili Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengungkapkan Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan warga setempat yang berdekatan dengan kediaman pelaku yang merasa resah dengan aktivitas negatif pelaku yang kerap mengedarkan narkoba jenis sabu.

“Setelah kita lakukan penyelidikan mendalam ternyata benar pelaku mengedarkan sabu dari rumahnya, dan langsung kita lakukan penangkapan serta penggerebekan dikediaman pelaku,” ungkap Syaifullah.

Dari Penggerebekan dan Penangkapan Pelaku, Anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan dua paket sabu siap edar dengan berat 0.55 gram dan ditemukan pula plastik klip dan alat hisap bong dari rumah pelaku.

Pelaku kini sudah mendekam disel tahanan Mapolres Kotim untuk menjalani Pemeriksaan lebih mendalam dan Atas Perbuatannya, pelaku akan diancam dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara. (AJn)

BACA JUGA :  MERIAHKAN TMMD KE 109, KODIM 1015/SAMPIT GELAR LOMBA CATUR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.