DIDUGA 600 HEKTAR LAHAN SAWIT MILIK PENGUSAHA A MERUPAKAN HUTAN PRODUKSI

oleh -
oleh
DIDUGA 600 HEKTAR LAHAN SAWIT MILIK PENGUSAHA A MERUPAKAN HUTAN PRODUKSI 1
Fiterson dan Fransiko menunjukan lahan hutan produksi PT. Grace Putri Perdana di Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah yang telah berubah fungsi menjadi kebun sawit milik pengusaha A.

Lamandau (Dayak News) – Lahan Hutan Produksi (HP) di Desa Penopa, Kecamatan Lamandau , Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah diduga telah lama digarap seorang pengusaha berinisial A.

Kawasan hutan HP yang diketahui masuk di dalam izin PT. Grace Putri Perdana tersebut telah ďitanami dengan kelapa sawit yang telah tumbuh besar, bahkan sebagian telah dipanen.

Hasil penelusuran wartawan media Dayak News bersama warga Desa Penopa di lokasi, terlihat jelas ribuan pohon kelapa sawit tumbuh subur di lokasi tersebut.

“Lahan ini merupakan kawasan hutan produksi yang seharusnya ada ketentuan dalam pengunaan lahan ini. Dan seperti yang terlihat, kawasan ini digarap oleh perorangan yakni pengusaha A tanpa izin,” kata Fiterson, salah satu warga Desa Penopa.

Kawasan Hutan Produksi merupakan wilayah hutan yang hasil hutannya dapat digunakan oleh masyarakat untuk pembangunan, industri dan ekspor.

“Jadi sangatlah membingungkan, bagaimana bisa Hutan Produksi yang diharapkan untuk menghasilkan kayu untuk pembangunan, tapi malah digarap oleh pribadi untuk perkebunan kelapa sawit,” jelas Fiterson.

Selanjutnya Fransiko, warga Desa Penopa meminta agar pemerintah daerah beserta stakeholder terkait dapat menindak lanjuti hal ini.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat segera merespon pemberitaan ini dan dapat mengambil tindakan atas pelanggaran izin usaha dan pengalihan fungsi kawasan menjadi perkebunan tanpa izin,” ujar Fransisko.

Sementara itu, pengusaha A yang dikonfirmasi melalui telpon megatakan, lahan yang beliau garap hanya 100 hektar dan itupun sebagian baru ditanam.

“Jadi jalan masuk kebun saya itu melalui rumah Fiterson dan bahkan kebun saya berbatasan dengan kebun beliau. Berkenaan dengan hutan HP, saya sendiri sudah pernah dipanggil pada tahun 2013 berkenaan dengan lahan tersebut,” jelas. pengusaha A. (YPN)

BACA JUGA :  Jalani Operasi, Korban Konflik Antara Masyarakat dan PT HMBP Seruyan Dirujuk ke RSUD Ulin Banjarmasin

Responses (3)

  1. Dan Harus di ketahui Juga Banyak kelompok dan Oknum warga masyarakat Desa Panopa yg memperjual belikan Lahan di Hutan kawasan HP terutama Yg berada dalam kawasan Izin PT. GRACE PUTRI PERDANA, termasuk Oknum² yg masuk dalam TIM penggugat. Yg mendemo lahan berinisial A diatas. Tolong KLHK, BPN, DISHUTBUN, GAKKUM, Bahkan KEMENTRIAN KEHUTANAN tindak tegas Oknum² Mafiantanah di desa Panopa
    DESA PANOPA, KECAMATAN LAMANDAU, KAB. LAMANDAU, PROV. KALTENG Ratusan bahkan Ribuan Hektar hutan kawasan di Perjual belikan di garap dan di Tanami Sawit.
    PT. GRACE juga tolong tindak lanjuti, itu Kawasan Izin HTI kalian knpa selama ini hanya pembiaran. Sememtara sdah bnyk laporan masuk temtang perambahan hutan di panopa terutama di kawasan Izin PT. GRACE dan Kawasan Hutan produksi lainnya di desa Panopa

  2. KADES DESA PANOPA, bahkan Oknum penggugat di atas yang berinisial T, P, SP dan banyak lagi. semua terlibat dalam penjualan lahan dalam kawasan HUTAN HP, DAN HTI jgn selalu menyalahkan Perusahaan LEGAL, nyatanya di Lapangan Oknum warga masyarakat pun bnyak jual lahan ke investor ILEGAL ratusan bahkan ribuan hektar

  3. PELAPOR tapi si pelapor juga Seorang Mafia yg sering merambah hutan dengan cara menjual secara skala besar di atas Izin orang lain
    Mohon lebih di perhatikan Kawasan Hutan di Desa panopa bahkan Desa-desa lain di Lamandau, karena sangat banyak mafia tanah yg melakukan perambahan hutan skla besar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.