Puruk Cahu, (Dayak News). Peredaran barang haram narkoba jenis sabu ternyata tidak hanya beredar di kota namun merambah sampai ke perusahaan kayu yang letaknya berada diwilayah pedesaan terpencil.
Terbukti, setelah anggota Satresnarkoba Polres Murung Raya menerima laporan masyarakat adanya peredaran gelap dan transaksi narkoba di area perusahaan anggota buru sergap narkoba langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pengedar Narkoba jenis Sabu bernama Acak (48).
“Anggota kita tangkap dan amankan tersangka di Log Pond Kayu PT. Rangau Abadi Nusa, Desa Malasan, Kecamatan Murung kabupaten Murung Raya Selasa (30/3/2021) siang.
Kasatresnarkoba Polres Mura Iptu Bagus Winarmoko mengatakan saat Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat setempat, anggota satresnarkoba tidak membuang-buang waktu segera melaksanakan penyelidikan atas laporan tersebut.
“Alhasil, pada hari Selasa 30 Maret sekira pukul 12.25 WIB kami berhasil melakukan penangkapan tersangka bernama Acak (48) dan melakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat,” terangnya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket sabu dengan berat 0,72 yang dibungkus plastik klip kecil yang berada di saku celana sebelah kiri. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah sabu yang akan dijual kepada orang yang berada di Log Pond perusahaan.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Mura untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan pengembangan melalui pengujian teskit urin terhadap tersangka dengan hasil positif mengandung methamfetamine.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kita sangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) tindak pidana Narkotika UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan pasal 114 ayat (2) tindak pidana narkotika UU RI Nomor 35 tahun 2009,” tutup Bagus. (AJn)