JANGAN BELI BERLEBIHAN, PENIMBUNAN MINYAK GORENG DAPAT DISANKSI

oleh -
oleh
JANGAN BELI BERLEBIHAN, PENIMBUNAN MINYAK GORENG DAPAT DISANKSI 1

Jakarta, (Dayak News) – Pemeritah tetapkan harga setara bagi minyak goreng yakni Rp. 14.000 pada Rabu (19/01) malam pukul 00.01 WIB.

Dan hal ini menyebabkan banyak terjadinya pembelian berlebihan akan stok minyak goreng di ritel modern.

Perihal ini Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa Polri akan berkoordinasi bersama Kementerian Perdagangan akan pantau peredaran minyak goreng satu harga ini dan untuk para penimbun minyak goreng ini bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, secara khusus Pasal 107 yang menuliskan adanya ancaman sanksi penjara 5 tahun atau denda 50 miliar kepada para penimbun barang kebutuhan pokok.

Hal ini ditegaskan karena banyak terjadinya kasus pembelian secara berlebihan oleh masyarakat yang berencana untuk menimbun minyak goreng ini selagi harganya murah dan kelak menjualnya lagi ketika harga minyak goreng telah naik lagi.

Tujuan utama dalam penyerataan harga ini adalah supaya masyarakat memiliki kesempatan untuk mendapatkan minyak goreng harga murah ini supaya kebutuhan utama masyarakat ini dapat beredar secara merata ke kalangan yang dituju. Ikuti Informasi lainnya hanya di Dayak News. (San)

BACA JUGA :  WALIKOTA MAGELANG APRESIASI PELUNCURAN ARMADA LOGISTIK LUXENA VICTORY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.