Medan, (Dayak News)-Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD SumateraUtara, Jumadi menegaskan, pengiriman 7 komisioner Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) oleh pimpinan dewan ke Pemprovsu seharusnya sudah dilakukan sesuai mekanisme sehingga tidak ada alasan menunda penetapan nama-nama tersebut.
“Sesuai mekanisme, seharusnya sudah dikirim (ke Gubsu) karena proses pemilihan oleh Komisi A sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ucao Jumadi melalui sambungan telepon, di Medan, Selasa 15/3/2022.
Dia merespon pasca pemilihan 7 anggota KPID 2021-2024 oleh Komisi A DPRD Sumut yang sudah dilakukan pada 21 Januari 2021 lalu, kemudian telah menyampaikan nama-nama tersebut kepada pimpinan DPRD Sumut untuk ditandatangani sebelum akhirnya diserahkan ke Pemprovsu.
Dari hasil rapat itu, Komisi A telah melakukan penetapan tujuh nama komisoner KPID, yakni, Hj Ayu Kesuma Ningtyas, Anggia Ramadhan, Muhammad Hidayat, Muhammad Sahrir, Dearlina Sinaga, Ramses Simanullang dan Edwar.
Namun pemilihan nama-nama ini mendapat protes dari satu fraksi di DPRD Sumut, yakni Fraksi PDI-P, sehingga fraksi tersebut melayangkan surat keberatan ke Ketua DPRD Sumut, yang juga merupakan kader PDI-P, Baskami Ginting.
Menurutnya, proses pemilihan disebutkannya tidak ada masalah dan telah melalui tahapan sesuai koridor regulasi.Faktanya, setelah berjalan hampir 2 bulan, belum ada tindaklanjut terhadap 7 komisioner yang sudah dipilih Komisi A DPRD Sumut melalui tahapan-tahapan bahkan memakan waktu cukup lama.
Wakil Ketua DPRD Sumut Irham Buana Nasution kemudian merespon bahwa pimpinan dewan akan mengundang Komisi A untuk membahas secara resmi surat yang masuk ke Ketua DPRD Sumut, terkait pemilihan komisioner KPID. Setelahnya, dewan akan menandatangani nama-nama komisioner ke Gubsu untuk diproses sebelum dijadwalkan pelantikannya.
Menyikapi hal ini, Ketua Fraksi PKS Jumadi, yang ikut sebagai pimpinan fraksi bersama pimpinan dewan membahas kisruh terkait pemilihan komisioner KPID menuturkan, sesuai proses yang berlaku dan mekanisme yang ada, tahapan berikutnya setelah pemilihan adalah penetapan oleh pimpinan dewan.
“Mari kita hargai proses dan mekanisme yang sudah dilakukan Komisi A yang telah melaksanakan tugasnya,” ujar Jumadi.
Menjawab wartawan beberapa waktu lalu terhadap dampak penundaan penetapan 7 komisoner KPID, Jumadi menyebutkan, hal itu sangat berisiko. “Saya kira pasti berisiko, akhirnya gak ada yang menang dan kalah,” pungkasnya. (BA/Den)