Palangka Raya, 14/5/2020 (Dayak News). Adanya laporan pungutan liar (Pungli) disalah satu tenda check point oleh oknum petugas PSBB Kota Palangka Raya ternyata mendapat respon langsung oleh Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Palangka Raya yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.
Dikonfirmasi via Telepon, Emi sangat menyayangkan kelakuan Oknum Petugas PSBB Check Point Kelurahan yang melakukan pungutan liar terhadap pelanggar PSBB.
“Disiini saya tegaskan tidak ada sanksi seperti menebus KTP menggunkan uang bagi pelanggar yang kebetulan KTP nya ditahan,” tegas Emi.

Ditambahkan Emi, Perwali sudah jelas tidak akan membuat masyarakat susah dengn adanya PSBB ini, Sanksi Administrasi seperti penahanan KTP itupun hanya sementara tidak ada sanksi apapun lagi yang diberikan, jikalau ada yang melakukan pungutan itu berarti oknumnya nakal dan harus kita tindak.
“Laporan kawan-kawan wartawan akan kita bawa kerapat harian dan rapat evaluasi agar tidak ada lagi kasus seperti ini, sangat bikin malu Tim PSBB dan disini saya tegaskan tidak ada sanksi Denda,” ungkap Emi.
Melalui kesempatan ini, Emi Abriyani selaku ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 meminta maaf kepada masyarakat jikalau ada oknum-onum Petugas PSBB yang nakal, dan laporan yang sudah masuk ke Gugus Tugas akan segera kita tindak lanjuti agar kejadian serupa tak terulang lagi. (AJN/BBU)