BASMI NARKOBA, 4 PELAKU BERHASIL DIRINGKUS, BARANG ADA YANG DARI KAMPUNG PONTON

oleh -
oleh
Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan 4 orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika.
Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan 4 orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika.

Palangka Raya (Dayak News) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya dibawah Kasat Resnarkobanya AKP G.S Rahail terus bergelora membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkotika dikota Cantik Palangka Raya.

Dibuktikan, selama 20 hari kerja dibulan Januari tahun 2023 ini, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan 4 orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika yang merupakan Pengedar dan Pemakai serta penyalahgunaan obat terlarang jenis pil.

Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andyatna didampingi Kasat Resnarkoba AKP G.S Rahail dan Kasi Humas Iptu Sukrianto mengungkapkan keberhasilan jajarannya yang mana diawal tahun ini telah berhasil mengungkap secara cepat dan tepat serta memblokade peredaran gelap narkotika di kota Palangka Raya.

“Alhamdullilah, gerak cepat selama kurang lebih 20 hari, Satresnarkoba berhasil mengamankan 4 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu sebanyak 17 paket dengan berat total 5.58 gram serta 25 Butir Pil Ekstasi.” Terang Andyatna Kepada Awak Media.

BASMI NARKOBA, 4 PELAKU BERHASIL DIRINGKUS, BARANG ADA YANG DARI KAMPUNG PONTON 1

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Satresnarkoba Palangka Raya, dari para pelaku ini kebanyakan merupakan pengedar dan mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Kampung Ponton Rindang Banua yang dikenal sebagai kampung Narkoba.

“Kita akan terus berkordinasi dengan pihak terkait untuk memutus mata rantai penyebaran Barang haram Narkotika ini, diharapkan kepada para personil untuk lebih tegas lagi dalam melakukan penindakan terhadap para Pelaku Penyalahgunaan narkotika ini terkhususnya ujung tombak Polresta Palangka Raya, Yakni Satresnarkoba.” Ucap AKBP Andyatna.

Tidak jauh berbeda, Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP G.S Rahail yang ditemui awak media pun mengungkapkan hal senada dengan Wakapolresta Palangka Raya dimana di Kepemimpinannya Sebagai Kasat Resnarkoba ini akan lebih berperan aktif untuk memutus mata rantai Penyebaran dan Pengedaran Narkotika di Wilayah Kota Palangka Raya.

“Tadi sudah kita dengar bahwa beberapa barang yang dibawa dan diedarkan pelaku terkhususnya narkoba jenis sabu didapat dari Kampung Ponton yang selama ini dikenal sebagai Wilayah Kampung Narkoba, dan ini jadi tantangan kita kedepan bagaimana bisa mengembalikan Ponton bukan sebagai kampung narkoba namun sebagai perkampungan warga seperti dulu kala.” Tegas AKP G.S Rahail.

Sementara itu, Dari Hasil Tangkap Tangan yang dilakukan Petugas kepolisian kepada tersangka Kasus Penyalahgunaan narkotika ini, Penyidik telah menyiapkan pasal 112 ayat 1 Junto Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun Penjara dengan denda sebesar 8 Milyar Rupiah. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.