Palangka Raya (Dayak News) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali menunjukan hasil kerja gemilang, terbukti anak asuhan Asep Deni ini berhasil meringkus seorang pria paruh baya yang tetangkap tangan miliki paket diduga narkotika jenis sabu.
Penangkapan pria berinisial HM (54) tersebut dilakukan petugas di sekitaran Jalan Dr. Murjani, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Kamis (08/07) sekitar pukul 15.50 WIB.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya menerangkan, pria paruh baya tersebut tertangkap tangan oleh petugas memiliki sebanyak 32 (tiga puluh dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu.
“Sebanyak 32 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,35 gram disimpan HM pada wadah sejenis toples terbuat dari plastik ketika ditangkap petugas,” ungkapnya kepada media, Jumat (09/07)
Kompol Asep menambahkan, Tersangka terancam disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Untuk saat ini tersangka mendekam di Rutan Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas dari Satresnarkoba,” pungkasnya. (AJn)