Bawaslu Lakukan Pemetaan Kerawanan Pemilihan Tahun 2024 di Provinsi Kalimantan Tengah

oleh -
oleh
Bawaslu Lakukan Pemetaan Kerawanan Pemilihan Tahun 2024 di Provinsi Kalimantan Tengah 1
Hj. Siti Wahidah, S.Ag., M.M

Palangka Raya (Dayak News)  – Dalam upaya menjalankan amanah dan melaksanakan pencegahan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 terhadap potensi pelanggaran, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah melakukan identifikasi dan pemetaan kerawanan pemilihan berbasis pada data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Provinsi Kalimantan Tengah.

Identifikasi dan pemetaan kerawanan pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota ini berbasis pada IKP yang telah diluncurkan pada tahun 2022 oleh Bawaslu RI. Setiap menjelang pemilihan, Bawaslu menyusun indeks kerawanan untuk mengukur secara sistemik dan memetakan setiap daerah secara komprehensif.

Bawaslu Lakukan Pemetaan Kerawanan Pemilihan Tahun 2024 di Provinsi Kalimantan Tengah 2
Gambar Provinsi Rawan Rendah se- Indonesia (foto/ist)

Hal itu disampaikan oleh Hj. Siti Wahidah, S.Ag., M.M anggota Bawaslu Kalteng Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kalimantan Tengah, pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dan Launching Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Serentak Tahun 2024 di Hotel Best Western, Palangka Raya, Senin (5/8/2024).

Pemetaan kerawanan ini bertujuan untuk melakukan pemetaan berbasis data IKP 2024 dan kerawanan isu strategis, meninjau kembali hasil IKP, dan melakukan pemeriksaan terhadap data dan informasi dalam instrumen yang telah disediakan oleh Bawaslu RI. Jelasnya.

Bawaslu Lakukan Pemetaan Kerawanan Pemilihan Tahun 2024 di Provinsi Kalimantan Tengah 3
Hj. Siti Wahidah, S.Ag., M.M

Selain itu, pemetaan ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi isu dan tahapan yang paling rawan berdasarkan data IKP 2024, serta menjadikan hasil pemetaan tersebut sebagai basis strategi pencegahan. Dalam pemetaan kerawanan, Bawaslu membagi kerawanan menjadi tiga kategori: kerawanan tinggi, kerawanan sedang, dan kerawanan rendah. Berdasarkan konsep yang dipetakan oleh Bawaslu RI, Kalimantan Tengah terkategori rawan rendah pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024.

Beberapa kerawanan yang ditemukan antara lain adanya pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam DPT, yang disebabkan oleh hak memilih menjadi isu rawan karena masih terdapat pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el. Selain itu, terdapat juga pemilih ganda dalam daftar pemilih yang disebabkan oleh proses pencocokan dan penelitian data kependudukan yang belum mutakhir.

Gugatan hasil pemilu/pilkada biasanya terjadi karena potensi perubahan suara dengan cara penambahan atau pengurangan suara saat rekapitulasi berjenjang. Kesalahan teknis penyelenggaraan juga menjadi salah satu kerawanan, seperti pemungutan suara ulang, perlengkapan pemungutan suara yang tidak lengkap, pelanggaran prosedur pemungutan suara, dan kesalahan penghitungan suara. Hal ini terbukti terjadi pada Pemilu 2024 dengan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 15 TPS di 9 Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah.

Tekanan struktural, kekhawatiran mutasi jabatan, tukar jasa, hubungan kekerabatan, kepentingan pragmatis, dan kultur feodal juga menjadi kerawanan yang perlu diwaspadai. Selain itu, bencana alam yang mengganggu tahapan pemilu dapat diantisipasi dengan koordinasi pemetaan TPS yang strategis. Tahapan yang berpotensi rawan pelanggaran dalam pemilihan tahun 2024 meliputi pemutakhiran daftar dan data pemilih, pemungutan suara, kampanye, serta penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara.

Untuk mengantisipasi dan mencegah kerawanan tersebut, Bawaslu mengimbau semua pihak untuk waspada dan berpartisipasi dalam pencegahan pelanggaran. Bawaslu juga akan melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait, melakukan sosialisasi secara masif, patroli pengawasan, serta penguatan kapasitas SDM pengawas pemilu dari jajaran provinsi, kabupaten/kota, panwascam, hingga PKD.

Memperkuat koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam penegakan hukum juga menjadi langkah penting. Selain itu, Bawaslu mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan monitoring proses pemilu, serta memperkuat peran media dan organisasi masyarakat sipil dalam pemantauan pemilu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.