BERAKSI DIRUMAH KOSONG, PENCURI KABEL INI HARUS PASRAH BERURUSAN DENGAN KEPOLISIAN

oleh -
oleh
BERAKSI DIRUMAH KOSONG, PENCURI KABEL INI HARUS PASRAH BERURUSAN DENGAN KEPOLISIAN 1
Mengenakan Baju Bertuliskan tahanan, Pria 22 tahun ini diamankan pihak kepolisian setelah melakukan aksi pencurian pada rumah kosong di Jalan Manunggal III Nomor 10 Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut pada Senin (10/04/2023) sekitar Pukul 12.00 WIB.

Palangka Raya (Dayak News) – Pria Bernama Herlin ini harus tertunduk lesu saat dihadapkan dengan puluhan wartawan yang meliputnya di Ruang Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, Rabu (12/04/2023) Siang.

Mengenakan Baju Bertuliskan tahanan, Pria 22 tahun ini diamankan pihak kepolisian setelah melakukan aksi pencurian pada rumah kosong di Jalan Manunggal III Nomor 10 Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut pada Senin (10/04/2023) sekitar Pukul 12.00 WIB.

BERAKSI DIRUMAH KOSONG, PENCURI KABEL INI HARUS PASRAH BERURUSAN DENGAN KEPOLISIAN 2

Saat Rilis Kasus, Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan didampingi Kanit Jatanras Ipda Helmie mengungkapkan bahwa pelaku ini merupakan pelaku pencurian terhadap rumah kosong yang ditinggal pemiliknya dimana Pelaku beraksi seorang diri yang sebelumnya sudah mengintai kondisi rumah yang akan menjadi target pencuriannya.

“Jadi pelaku ini terlebih dahulu mengintai rumah yang akan jadi sasarannya tersebut untuk memastikan tidak ada penghuninya didalam rumah dan Setelah seharian memantau pelaku langsung masuk kedalam rumah tersebut dan melancarkan aksinya.” Ucap Kompol Ronny M. Nababan.

Lanjut Perwira dengan satu bunga melati emas dipundaknya ini, pelaku yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian berjalan kaki menuju ke rumah yang sudah menjadi targetnya dan Pelaku masuk membuka seng yang menjadi pintu rumah tersebut dan sudah membawa alat yang telah dipersiapkan dari rumah.

“Pelaku berjalan kaki menuju ke lokasi kejadian dengan membawa alat seperti, obeng,tang,palu dan karung yang sudah di persiapkan,” jelas Kompol Ronny Nababan.

Dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap pelaku, dia mengaku memotong kabel dan mengetahui aliran listrik belajar dari YouTube dan nekat melakukan hal tersebut karena kebutuhan ekonomi dan sudah beraksi di lima lokasi di Kota Palangka Raya sejak bulan Maret tahun 2023.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini dibidik Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.