Dalami Perkara dugaan Korupsi di Tubuh Pascasarjana UPR, Kejari Palangka Raya Panggil dan Periksa Puluhan Saksi

oleh -
oleh
Dalami Perkara dugaan Korupsi di Tubuh Pascasarjana UPR, Kejari Palangka Raya Panggil dan Periksa Puluhan Saksi 1

Palangka Raya (Dayak News) – Adanya dugaan atas tindak pidana korupsi anggaran pada program Pascasarjana Universitas Palangka Raya, Kejaksaan Negeri Palangka Raya terus bergerak cepat berpacu bersama waktu dengan memeriksa puluhan saksi atas dugaan kasus tersebut

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Andi Murdji Machfud melalui Kasi Intel Kejari, Datman Ketaren mengatakan bahwa hingga saat ini tim penyidik masih terus berupaya berpacu dengan waktu untuk melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi pada Tubuh Program Pascasarja UPR tersebut.

“kami masih terus melakukan Tindak lanjut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. penyidik kita pun masih terus laksanakan pendalaman,” terang Datman, Kamis (14/03/2024) Siang.

Dibeberkan Datman, dari proses penyelidikan yang masih berlangsung, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan sedang meneliti barang bukti yang ada.

Ia pun menyebutkan bahwa hingga saat ini sudah ada puluhan saksi yang dilakukan pemanggilan, sebagian besar berasal dari lingkup Pascasarjana dan juga dari Pihak Universitas Palangka Raya.

“untuk pemeriksaan saat ini, sudah ada puluhan saksi yang kita periksa, baik dari Lingkup Pascasarjana hingga dari pihak UPRnya juga,” ucap Datman lebih dalam.

Sekedar informasi, Hingga saat ini tim penyidik masih terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut, namun jika ditemukan adanya alat bukti baru saat pemeriksaan dan penyelidikan,maka Kejari Palangka Raya akan segera menetapkan status tersangka.

“Untuk terduga atau tersangka masih menunggu hasil penyidikan selesai dilakukan oleh penyidik mas dan apabila sudah cukup alat bukti akan dilakukan penetapan tersangka,” tutupnya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.