Palangka Raya (Dayak News) – Dugaan Malpraktik kembali menghempas berhembus mencoreng dunia kesehatan Kota Cantik Palangka Raya terkhususnya di Lingkup RSUD dr. Doris Sylvanus.
Kisruh dugaan malpraktik yang diduga telah dilakukan tenaga medis atau tenaga kesehatan RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya atas meninggalnya bayi pasangan suami istri Afner Juliwarno dan Meiske Angglelina Virera Tambunan terus berlanjut.
Didampingi kuasa hukumnya, Parlin B Hutabarat, kedua Pasangan Suami Istri tersebut melapor ke Polda Kalteng atas dugaan tindak pidana malpraktik medik yang dilakukan oleh tenaga medis dan atau tenaga kesehatan RSUD Doris Sylvanus pada Senin (05/02/2024) Kemarin.
Saat dijumpai Awak media, Kuasa hukum orang tua bayi yang diduga mengalami Malpraktik, Parlin B. Hutabarat mengatakan jika terlapor dugaan malpraktik terhadap bayi dari kliennya merupakan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan penanganan terhadap bayi yang lahir pada 9 Januari 2024 yang lalu.
Tenaga Medis dan atau Tenaga Kesehatan RSUD dr. Doris Sylvanus patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Malpraktek sebagaimana ketentuan Pasal 440 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 359 KUHPidana.
“Pada Pasal 440 ayat (2) jika kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan Pasal 359 KUHPidana menyebutkan Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” katanya dihadapan awak media usai melapor di Polda Kalteng.
Pelaporan terpaksa dan harus dilakukan karena adanya dugaan diagnosis dari dokter tidak dilakukan dengan baik dan benar. Dimana bayi semula didiagnosa mengalami Penyakit Megacolon Congenital atau Hirschsprung, namun kemudian berubah mengalami penyakit Atresia ketika selesai dilakukan tindakan operasi.
“Adanya dugaan diagnosis yang tidak benar membuat orang tua bayi tidak mendapat penjelasan yang memadai sebagaimana dimaksud Pasal 293 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” terangnya.
Atas laporan itu, Parlin pun meminta pada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah untuk segera menindaklanjuti pengaduan ini sebagai bentuk proses penegakkan hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ada beberapa kejanggalan dalam kronologis penanganan bayi klien kami. Sehingga tentunya kami berharap keadilan dapat ditegakkan sesuai peraturan yang berlaku,” terangnya.
Sementara itu, dijumpai awak media, Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD Doris Sylvanus, dr. Devi Novianti Santoso menyampaikan jika belum mengetahui adanya laporan terkait dugaan malpraktik tersebut.
Dirinya pun memastikan, sebagai warga negara Indonesia yang patuh terhadap hukum, tentunya pihaknya akan mematuhi segala prosedur yang akan berjalan di Polda Kalimantan Tengah.
“Kami sudah sangat memastikan untuk tenaga medis kami untuk memberikan pelayanan sesuai dengan standar medis yang ada. Kami juga bersedia memberikan keterangan dan data bukti dengan tujuan mengklarifikasi terkait kejadian ini,” tutupnya. (AJn)