Disnakertrans Provinsi Kalteng Buka Posko Pengaduan Terkait THR. Farid : Kita Buka Secara Online dan Offline

oleh -
oleh
Disnakertrans Provinsi Kalteng Buka Posko Pengaduan Terkait THR. Farid : Kita Buka Secara Online dan Offline 1
Kepala Disnakertrans Provinsi Kalteng, Farid Wajdi.

Palangka Raya (Dayak News) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah telah resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang bermasalah pada hari Idul Fitri 2024 ini.

Posko pengaduan THR ini dibuka dengan Maksud untuk memfasilitasi seluruh tenaga kerja yang belum mendapatkan haknya berupa Tunjangan hari raya pada tempatnya bekerja.

Kepala Disnakertrans Provinsi Kalteng, Farid Wajdi saat dijumpai awak media mengatakan bahwa posko pengaduan dibuka sejak H-7 hingga H+7 lebaran atau sejak tanggal 04 April 2024 hingga 18 April 2024 mendatang.

Untuk itu, Farid Wajdi menghimbau agar perusahaan yang saat ini belum membayarkan Kewajibannya terkhusus untuk Tunjangan Hari Raya bisa segera dibayarkan, karena merupakan hak pekerja itu sendiri.

“Alhamdulilah, saat ini Untuk posko kita buka online dan offline. Untuk offline ada di Kantor Disnakertrans Kalteng dan diseluruh kantor Disnakertrans Kabupaten atau kota sedangkan untuk online pekerja yang belum dapat THR bisa mengirimkan ke email : [email protected],” ucapnya.

Secara peraturan, diuraikan Farid, untuk perhitungan THR itu sebesar 1 bulan gaji bagi mereka yang bekerja minimal 1 tahun, sedangkan bagi mereka yang bekerja di bawah 1 tahun itu ada perhitungannya sendiri.

Lanjutnya, Pada tahun 2023 yang lalu, posko pengaduan Disnakertrans Kalteng menerima 17 laporan atau aduan secara online dari pekerja. Namun secara keseluruhan. Permasalahan disebabkan pembayaran THR yang terlambat dan adanya selisih jumlah THR.

“Selama ini permasalahan selalu selesai, tanpa ada yang lanjut kemana pun. Perusahaan di Kalteng relatif sudah mematuhi aturan.Selama ini hanya dilakukan mediasi, belum ada yang diperingatkan ataupun diberi sanksi.” Tutupnya. (AJn)

BACA JUGA :  KUOTA MAHASISWA LOKAL HARUS LEBIH BESAR DI UPR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.