Palangka Raya (Dayak News) – Rangkaian pesta Demokrasi di Kota Cantik Palangka Raya hingga kini terus bergulir, bahkan setelah Pencoblosan kertas surat suara 14 Februari 2024 kemarin, Bawaslu Palangka Raya berhasil menemukan sejumlah kesalahan fatal, salah satunya kasus penyalahgunaan data Pemilih.
Alhasil, dari temuan Kasus tersebut, Bawaslu Palangka Raya bersama Satreskrim Polresta Palangka Raya kini mengamankan pasangan kekasih berinisial YG dan SM dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan hak pilih dalam Pemilu 2024.
Keduanya diduga kuat telah melakukan pencoblosan atau mencoblos lebih dari satu kali di dua tempat pemungutan suara atau tps yang berbeda lokasi.
Ketua Bawaslu Palangka Raya Endrawati dalam Jumpa Pers bersama Satreskrim Polresta Palangka Raya mengatakan, kedua tersangka tergiur dengan upah yang dijanjikan oleh salah satu oknum calon legislatif Tingkat Provinsi dan Kota. Namun, Endrawati Benggan tidak menyebutkan partai dan nama caleg yang terlibat.
“Jadi rekan-rekan, Kedua pasangan ini diduga telah melakukan pencoblosan dan mencoblos salah satu caleg provinsi dan kota. Partai tersebut merupakan salah satu peserta Pemilu, dan diupah 100 ribu rupiah per TPS, dengan target 10 TPS.” kata Endrawati, Kamis (29/02/2024) Sore.
Endrawati menambahkan, kasus yang dilakukan kedua orang tersebut mengingatkan kejadian yang serupa pada tahun 2018 saat Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada dan Endrawati pun menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pelanggaran pemilu seperti ini.
“Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat agar hal ini tidak terulang kembali di Pilkada 2024 mendatang. Jangan sampai ada lagi pelaku-pelaku kejahatan tindak pidana dalam proses demokrasi di Indonesia terkhususnya di kota Palangka Raya.” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan didampingi Kanit Jatanras, Ipda Helmi mengungkapkan kronologi penangkapan kedua tersangka. Dimana kasus ini terungkap saat tersangka YG melakukan aksinya di TPS 82 Jalan Borneo 1, Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya pada Rabu 14 Februari 2024 lalu.
Pada saat itu di TPS 82, kurang lebih pukul 12.30 saksi saudari istri dari Teddy saat mencoblos bersama saksi Excel, mencoblos di TPS tersebut, setelah itu mendengar nama suaminya dipanggil atas nama Teddy.
Kemudian kedua orang saksi kaget, karena saat itu bahwa suami ibu ini sedang ada di luar kota di Banjarmasin, sehingga ibu ini merasa mengapa ada yang menggunakan nama suaminya, kemudian masuk ke bilik suara dan melakukan pencoblosan.
Ronny mengatakan, setelah itu saksi menyampaikan ke panitia atau KPPS setempat, kemudian setelah pencoblosan, sama-sama mendatangi orang yang mengaku sebagai suaminya tersebut. Sehingga dilakukan pemeriksaan identitas, didapatilah nama tersangka YG yang tidak sesuai dengan surat undangan C6 pemberitahuan atas nama saksi Teddy.
“Sehingga atas dasar tersebut diamankanlah tersangka YG terlebih dahulu, kemudian ternyata tersangka YG datang ke TPS tersebut bersama pasangan kekasihnya yang juga merupakan tersangka yang wanita yakni Tersangka SM,” katanya.
Ronny menuturkan, berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sebelum mencoblos di TPS 82 sebelumnya sudah melakukan pencoblosan di TPS 65 Pahandut. Kedua tersangka kini menjalani tahanan kota dan wajib lapor sampai proses penyidikan selesai.
“Para tersangka diancam hukuman pidana 1,5 tahun penjara. Penyidik Polresta Palangkaraya menerapkan pasal 533 undang-undang 7 tahun 2017 juncto 55 KUHP,” pungkasnya. (AJn)