Palangka Raya (Dayak News) – Seperti dipatuk Ular Kobra, Seorang pria gempal berinisial HS (24) warga Tumbang Sanamang Kabupaten Katingan, kini terpaksa harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis ekstasi.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reserser Narkobanya AKP Aji Suseno, menjelaskan, bahwa tersangka HS diamankan pada hari Minggu (09/06/2024) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kos Jalan Batu Suli Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya.
Perwira dengan tiga Balok Emas di pundaknya tersebut menjelaskan, tersangka berhasil diamankan setelah sebelumnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika yang dilakukan tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka petugas menemukan lima butir yang diduga narkotika jenis ekstasi dibungkus dengan kantung plastik klip dan disimpan didalam sebuah kotak rokok yang dibawa tersangka menggunakan tas slempang warna hitam serta satu unit smartphone merk vivo warna biru,” beber Aji.
Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
“Untuk saat ini pelaku sudah kita amankan di Sel Tahanan Satresnarkoba, dan akan kita dalami terus darimana Pelaku mendapatkan narkotika jenis Ekstasi tersebut. Intinya kita akan terus berperang memutus mata rantai peredaran narkotika.” Tegasnya. (AJn)