Hari Lingkungan Hidup 5 Juni 2022, “PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA HARUS TANGGAP DARURAT LINGKUNGAN AGAR TERWUJUDNYA KOTA CANTIK !”  

oleh -
oleh
Hari Lingkungan Hidup 5 Juni 2022, “PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA HARUS TANGGAP DARURAT LINGKUNGAN AGAR TERWUJUDNYA KOTA CANTIK !”   1
Aksi Damai di Bundaran Besar kota Palangka Raya, 5 Juni 2022

Palangka Raya (Dayak News)– Palangka Raya merupakan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah yang selama beberapa tahun ini mengalami bencana ekologis, seperti banjir yang menggenangi beberapa titik di Kota Palangka Raya. Tentu hal ini tidak terlepas dari akibat penggundulan hutan untuk pembukaan perkebunan besar dan industri ekstraktif di Kalimantan Tengah. Selain itu, kurang baiknya tata kelola kota juga menjadi salah satu faktor penyebab banjir. 

Berdasarkan hasil survey yang dilakukan tim WALHI Kalimantan Tengah, tim menemukan banyaknya tumpukan sampah plastik di sembarang tempat, salah satunya beberapa drainase yang ada di Kota Palangka Raya. Tumpukan plastik ini menyebabkan kurang maksimalnya fungsi drainase sebagai tempat saluran air, serta kurangnya kesadaran produsen yang masih  menggunakan plastik sekali pakai dalam mengemas produknya.

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Pada Pasal 21 ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa menteri, gubernur dan walikota sesuai dengan kewenangannya menerapkan sanksi kepada produsen yang tidak melakukan pengurangan sampah. Dalam hal ini, produsen yang dimaksud meliputi pelaku usaha atau kegiatan yang bergerak dibidang : Manufaktur, Jasa makanan dan minuman, ritel. Sedangkan di Kota Palangka Raya, jasa makanan dan minuman seperti Rumah makan, Kafe, Restoran, Jasa boga, Hotel dan usaha ritel seperti Pusat perbelanjaan, Toko modern, Pasar rakyat masih menggunakan plastik sekali pakai sebagai kantong utama. Kami menduga, kondisi ini dikarenakan belum adanya sanksi yang diberikan oleh walikota sesuai dengan peraturan diatas.

Selain itu, minimnya sarana tempat pembuangan sampah (TPS) menjadi salah satu alasan warga membuang sampah tidak pada tempatnya. Padahal menurut Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 20 Tahun 2019 menyebutkan “Wali Kota Palangka Raya Bertanggung Jawab dalam Pengadaan Tanah, Sarana dan Prasarana dan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di daerah kota Palangka Raya”. 

BACA JUGA :  WARGA PALANGKA RAYA PATUHI LARANGAN KERAMAIAN MALAM TAHUN BARU

Tumpukan sampah di beberapa titik drainase membuktikan minimnya fungsi pengawasan, pengendalian dan penindakan oleh Wali Kota Palangka Raya  sesuai Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2019 pasal 6 ayat 1 dan pasal 8 poin (g) yang menjelaskan wewenang pemerintah daerah meliputi kebijakan pengawasan, pengendalian dan penindakan terhadap potensi dan gangguan yang berdampak pada penurunan fungsi dan manfaat drainase. 

Oleh sebab itu, WALHI Kalimantan Tengah menuntut :

  1. Presiden, Menteri dan Gubernur Segera menindaklanjuti peraturan yang berkaitan dengan perbaikan lingkungan hidup. 
  2. Wali Kota Palangka Raya segera menerapkan sanksi kepada produsen yang tidak melakukan pengurangan sampah.
  3. Wali Kota Palangka Raya segera menambah sarana Tempat Pembuangan Sampah dan memaksimalkan pengelolaan sampah rumah tangga.
  4. Wali Kota Palangka Raya segera membangun drainase di tempat yang belum ada saluran air  dan segera memperbaiki drainase di beberapa titik wilayah yang sering terkena banjir.

(Press Release WALHI Kalimantan Tengah )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.