Palangka Raya, 9/2/2021 (Dayak News). Seorang wanita yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga berinisial SD alias Acil Diana (46) Warga Jalan Mendawai I gang Bersama kini Harus merasakan Dinginnya tidur dibalik Jeruji Besi Sel Tahanan Mapolresta Palangka Raya.
Berdalih memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, Tersangka yang seorang ibu rumah tangga ini ternyata menyambi menjadi Pengedar Narkoba Jenis Sabu dilingkungan tempat tinggalnya yang merupakan sebuah barak kayu.
Pelaku hanya bisa pasrah saat barak kayu nomor 27 tempat tinggalnya digerebek oleh polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Minggu Dinihari sekitar Pukul 00.10 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah mendapat laporan dari masyarakat dan melaksanakan lidik atas laporan dari masyarakat.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas jual-beli sabu kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” Ungkap Asep Deni.
Dari hasil penggeledahan dibarak tempat pelaku tinggal, Anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 37 paket sabu dengan berat 11,4 gram, timbangan digital warna hitam,37 plastik klip,4 pack plastik klip, kotak kayu, sendok sabu dan sebuah gunting.
Atas Perbuatannya dengan sengaja mengedarkan barang haram Narkotika, Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (AJn)