Kasus Pembunuhan Amat, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara. Kapolsek: Pelaku adalah Sepupu Korban Sendiri

oleh -
oleh
Kasus Pembunuhan Amat, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara. Kapolsek: Pelaku adalah Sepupu Korban Sendiri 3

Palangka Raya (Dayak News) – Jajaran kepolisian dari Polsek Pahandut menggelar jumpa pers bersama awak media terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Wilayah Kelurahan Tumbang Rungan dan Menewaskan korban Bernama Amat (30)

Dalam Jumpa Pers tersebut, pelaku bernama Pujianto alias Uji turut dihadirkan ketengah awak media yang meliput, dan Dengan mengenakan pakai oren bertuliskan tahanan, pria berusia 30 tahun itu hanya bisa tertunduk lesu dan malu memperlihatkan wajahnya.

Kasus Pembunuhan Amat, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara. Kapolsek: Pelaku adalah Sepupu Korban Sendiri 4

Kapolsek Pahandut, AKP Volvy Apriana menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, insiden berdarah itu disebabkan kesalahpahaman antara korban Amat (30) dengan pelaku. Dimana keduanya masih mempunyai hubungan keluarga yakni sepupu.

“Sebelum kejadian tersebut, korban ingin mengajak pelaku untuk pergi ke THM, setelah menghadiri pesta pernikahan dan dalam keadaan mabuk dibawah pengaruh minuman beralkohol,” Ungkap AKP Volvy Apriana.

Sambung Perwira dengan tiga balok emas dipundaknya tersebut, ajakan itu mendapat penolakan dari tersangka, saat itu korban berusaha menampar dan berhasil ditangkis oleh pelaku serta terjadilah peristiwa penusukan tersebut.

“Tersangka mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggangnya dan langsung menusuk korban sebanyak dua kali, yakni pada bagian dada dan rusuk sebelah kiri,” terangnya

Akibat serangan tersebut, korban tersungkur dengan luka-luka serius dan diduga kehabis darah sehingga menyebabkannya meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

“Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat atau anirat dan hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya. (AJn)

BACA JUGA :  SERIKAT BURUH NUSANTARA GELAR DEMO DIDEPAN AQUARIUS HOTEL PALANGKA RAYA. KARLIANSYAH : KAMI TIDAK DILIBATKAN DALAM SERAP ASPIRASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.