Palangka Raya (Dayak News) – Kabar Duka kembali menimpa penyelenggara Pemilu 2024 di Kota Cantik Palangka Raya. Setelah sebelumnya, Anggota KPPS di TPS 62 Kelurahan Bukit Tunggal dikabarkan meninggal dunua, kini, Seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kembali di kabarkan meninggal dunia.
Saat dikonfirmasi awak media, Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro, membenarkan adanya kejadian seorang anggota kpps meninggal dunia dan dirinya turut berduka usai mendapatkan informasi tersebut.
“Kami sangat berduka atas meninggalnya salah satu anggota KPPS. Ini adalah kejadian kedua yang menimpa anggota KPPS di Kota Palangka Raya. sebelumnya ada yang meninggal juga pada Jumat (16/02/2024). Kami mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban,” katanya, saat dikonfirmasi, Kamis (22/02/2024).
Adapun anggota KPPS yang meninggal dunia pada Kamis (22/02/2024) bernama Fahrurrazi (45) selaku Ketua KPPS di TPS 24 Kelurahan Panarung. Berdasarkan informasi dari Anggota PPS Panarung, Fahrurrazi sempat drop sebelum melaksanakan tugasnya sebagai Ketua KPPS. Kemudian, pada Kamis (22/2) sekitar pukul 03.00 WIB dengan keluhan sesak nafas, sehingga harus dilarikan ke Rumah sakit.
“Setelah diberikan perawatan intensif, almarhum dikabarkan meninggal dunia sekitar pukul 10.00 WIB. Almarhum akan dimakamkan sehabis salat ashar di pemakaman yang bertempat di kawasan Puntun,” ungkap Joko.
Joko menambahkan, pihaknya akan memberikan santunan sebagai bentuk dari apresiasi, karena almarhum merupakan bagian dari pejuang demokrasi.
Hal tersebut sudah diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
“Pada peraturan tersebut, akan diberikan berupa santunan kepada penyelenggara pemilu yang meninggal dunia. Santunan kematian akan diberikan sebesar Rp 36 juta, sama seperti anggota KPPS yang sebelumnya meninggal dunia atas nama Ahmad Zein,” ujarnya.
Lebih lanjut, Joko Anggoro juga mengungkapkan, bahwa pihaknya memberikan santunan dan bantuan kepada keluarga korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia mengapresiasi dedikasi dan pengabdian korban dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu.
“Sebagai tambahan, sebelum ditetapkan sebagai anggota KPPS, calon anggota diperiksa kesehatannya. Namun, sesak nafas yang dialami almarhum mungkin saja penyakit yang kambuhan. Dari kejadian ini, kami berharap ini adalah kejadian terakhir yang menimpa anggota KPPS,” pungkasnya. (AJn)