KPU Kota Palangka Raya Laksanakan Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024

oleh -
oleh
KPU Kota Palangka Raya Laksanakan Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024 3

Palangka Raya (Dayak News) – Memasuki Tahapan Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden yang kurang dari 44 hari lagi, Komisi Pemilihan Umum kota Palangka Raya terus mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang dan sempurna demi suksesnya pesta demokrasi 5 tahunan tersebut.

Salah satu yang penting, yakni Penyortiran dan pelipatan kertas surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, DPRD Kabupaten atau Kota serta DPD RI.

Penyortiran dan Pelipatan kertas surat suara dilaksanakan KPU Kota Palangka Raya di Aula KPU Kota Palangka Raya Jalan Tangkasiang Kelurahan Palangka, mulai Selasa (02/01/2024) hingga satu minggu kedepan yang dilakukan oleh 90 orang tenaga lepas dari masyarakat kota Palangka Raya yang telah memenuhi syarat dan kriteria.

Saat dijumpai dikantornya, Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro mengungkapkan bahwa ada sekitar 1.079.835 lembar kertas surat suara yang akan dilipat dan disortir oleh 90 orang tersebut dengan estimasi waktu 5 hari sampai satu minggu kedepan.

KPU Kota Palangka Raya Laksanakan Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024 4

“Jadi setelah kita melaksanakan Perekrutan secara selektif, dari 100 orang yang kita perlukan ternyata yang hadir hanya sekitar 90 orang, dan mulai selasa (02/01/2024) mereka sudah melakukan penyortiran dan pelipatan kertas suara.” Terang Joko Anggoro kepada awak media.

Lanjutnya, Untuk waktu kerja tenaga lepas tersebut dimulai sekitar pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB dengan total waktu 10 Jam ditambah dengan waktu istirahat sekitar 1 Jam, dimana diharapkan dapat bisa segera menyelesaikan pelipatan dan penyortiran dengan tepat waktu.

Terkait kedepannya, jika ditemukan adanya kertas surat suara yang mengalami kerusakan ketika dilakukan sortir, Joko Anggoro menyampaikan bahwa surat tersebut akan disusun dan dikumpulkan ditempat khusus, dan akan dilakukan penghitungan kerusakannya.

BACA JUGA :  PILEG 2024, JUMLAH KURSI DAN DAPIL TIDAK MENGALAMI PERUBAHAN

“Rusak atau pun cacat kertas surat suaranya semua akan kita catat dan simpan, dan akan segera kita laporkan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk selanjutnya akan dilakukan Penggantian sesuai berapa kertas surat suara yang dilaporkan rusak dan cacat.” Ungkap Joko Anggoro lebih Lanjut.

Joko pun juga menjelaskan, kategori surat suara yang rusak diantaranya, kusut atau mengkerut, cetakan kotor yang merata dalam satu halaman, surat suara yang sobek atau berlobang, surat suara yang berlubang panjang secara horisontal atau vertikal sebagai akibat proses pencetakan. Surat suara yang terdapat noda dalam jumlah banyak pada kolom, nomor atau tanda gambar pada partai, nomor atau nama calon anggota DPR, DPRD, dan pada kolom nomor, nama atau kolom foto calon anggota DPD yang dapat menganggu pada saat menentukan sah tidaknya surat suara.

Tambahnya, surat suara yang terdapat bercak atau flek yang besar pada nomor kolom nama calon atau nama partai politik yang tidak lengkap.

“Sebelum dilipat, kertas wajib dibuka dan diperiksa. Setelah dipastikan tidak sobek, berlubang atau rusak, surat suara sudah bisa dilipat,” terang Joko.

Sementara itu, Untuk antisipasi kehilangan surat suara, sortir dan pelipatan juga jalannya kegiatan Penyortiran dan Pelipatan oleh 90 orang tenaga lepas tersebut, pekerjaannya langsung diawasi oleh Pihak kepolisian, Perwakilan Bawaslu Kota Palangkaraya, dan pengawas dari Sekretariat KPU Kota Palangkaraya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.