Palangka Raya (Dayak News) – Perkara Kasus Pembunuhan Ustadzah berinisial STN (35) oleh Santri Lelaki berinisial LV (13), hingga Kini, Pembimbing Kemasyarakatan Balai Permasyarakatan Palangka Raya terus bekerja untuk Litmas Segera Diselesaikan.
Seiring berjalannya waktu, petugas terus melakukan penyelesaian terhadap Penelitian Kemasyarakatan berkaitan dengan perkara yang melibatkan anak di bawah umur tersebut. Adapun permintaan Litmas yang diajukan dari aparat kepolisian ini merupakan buntut dari peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka LV (13) dan korban merupakan seorang wanita berinisial STN (35).
Dijumpai awak Media, Kepala Balai Permasyarakatan Palangka Raya, Dwi Santosa melalui Kasi Bimbingan Klien Anak, I Kade Rene mengatakan, litmas sendiri merupakan kegiatan pengumpulan informasi, data dan analisis yang dilakukan pada Anak Berhadapan Hukum (ABH) atau klien itu sendiri.
“Jadi kita Bapas Palangka Raya mempunyai tugas dan fungsi salah satunya pendampingan. Berkenaan dengan kasus itu, kita dihubungi oleh Pihak Penyidik Satreskrim Polresta Palamgka Raya pada tanggal 15 Mei untuk pendampingan terhadap ABH ini,” katanya, Jumat (31/05/2024).
Lanjutnya, pendampingan dan penelitian masyarakat yang diberikan pihaknya ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang ada.
“Jadi sekarang ini tinggal menunggu penyelesaian Litmas untuk diserahkan kepada pihak kepolisian untuk segera diajukan P-21 ke kejaksaan. Selain dari Bapas, akan ada juga Litmas dari Peksos Dinsos Kota Palangka Raya,” ucapnya didampingi PK Madya, Mujiono.
Menurutnya, proses pendampingan ini dimulai dari kasus ini bermula hingga vonis dan putusan persidangan. Kini posisi dari ABH dikembalikan ke orang tua dulu seraya melakukan wajib lapor setiap harinya ke Polresta Palangka Raya.
“Untuk saat ini kita terus bekerja merampungkan Litmas ini, karena perkaranya beda dengan hukum untuk orang dewasa, jadi kita harus detail serta Profesional dalam penyusunan hingga perampungannya, biar sesuai demgan fakta yang ada.” Pungkasnya.
Sementara itu, dari data yang dimiliki Balai Permasyarakatan Palangka Raya Selama bulan Januari hingga bulan Mei 2024 ini, Pihak Bapas Sendiri telah menerima 26 permintaan pendampingan ABH. Sedangkan di tahun 2023 lalu, sebanyak 96 permintaan.
“Ini baru masuk pertengahan tahun saja sudah ada 26 Permintaan Pendampingan ABH mas, Semoga kedepannya tidak ada lagi anak yang mengalami permasalahan dengan hukum atau pun melanggar hukum.” tutupnya. (AJn)