LEWAT PEMUSNAHAN SHABU 9,2 KG KALTENG PERANGI NARKOBA

oleh -
oleh
LEWAT PEMUSNAHAN SHABU 9,2 KG KALTENG PERANGI NARKOBA 1

Palangka Raya (Dayak News) – Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah, bersama pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota, bertekad memerangi perdagangan, peredaran, dan pemakaian segala jenis narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba yang menyimpang.

Bertempat di kantor BNNP Kalteng, Jl. Tangkasiang, Senin (21/8) pagi, Gubernur Provinsi Kalteng yang diwakili oleh Sahli Gubernur bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Ir. Herson B. Aden, MSi., Bupati Kotawaringin Timur, H. Halikinnoor, SH, MM., Kepala Bidang Intelijen dan Pemberantasan BNNP, Kombes Pol. Dr. Agustiyanto, SH, MSi, serta tamu lainnya dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalteng, Pengadilan Tinggi Provinsi Kalteng, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kalteng, dan lainnya, pemusnahan barang bukti Shabu itu dilakukan bersama-sama.

LEWAT PEMUSNAHAN SHABU 9,2 KG KALTENG PERANGI NARKOBA 2

Pemusnahan barang bukti 9,2 Kg Shabu, berikut penangkapan atas tiga orang tersangka pengedar dan kurir yaitu masing-masing atas nama YT, YS, dan TS ini merupakan barbuk terbesar yang pernah ditangkap oleh BNNP Kalteng, sejak berdiri dari tahun 2011 lalu. Sedangkan satu orang tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

Tertangkapnya tiga orang tersangka ini semuanya terjadi di Kotawaringin Timur, beberapa waktu lalu ketika daerah itu dalam even kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).

Bupati Halikinnoor mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas prestasi tim BNNP ini yang bekerjasama dengan aparat penegakan hukum lainnya, sehingga barbuk dan tersangka dapat ditangkap dan akan segera diproses ke tingkat peradilan. Ia berharap agar ke depan daerah Kotim yang dipimpinnya tidak lagi menjadi daerah transit dan daerah pemasaran narkoba semua jenis secara menyimpang. Hal mana kejadian seperti itu, didukung oleh letak strategis Kotim dan keberadaan banyaknya perusahaan besar swasta (PBS) sawit dan pertambangan.

BACA JUGA :  MEMASTIKA KEAMANAN VAKSIN COVID-19, YANG DILAKUKAN PERSONEL POLRESTA

“Bayangkan saja jika sampai barbuk sebesar ini bisa sampai lolos ke masyarakat, maka puluhan ribu orang akan terancam kerusakan mental dan kecanduan,” ujar Bupati Kotim itu dalam sambutannya. Ini sangat berbahaya untuk kita ke depan paparnya. Ia berharap agar sesegera mungkin mengingat pentingnya masalah ini, pembangunan kantor BNNK Kabupaten Kotim dapat dilakukan lebih cepat, soalnya tanah untuk itu sudah disediakan.

Sementara itu, Sahli Gubernur, Herson B. Aden juga menganggap bahwa dengan penangkapan disertai pemusnahan barbuk sebesar ini, daerah ini mendeklarasikan perang total dengan tindak pidana penyalahgunaan dan perdagangan narkoba segala jenis yang menyimpang ini.

Pemusnahan barbuk kali ini turut menyertakan perwakilan dari kantor BPOM Kalteng yang dihadirkan untuk memastikan di dalam Shabu itu terdapat zat adiktif metafetamin yang berbahaya. Barbuk itu setelah disisihkan sebagian kecil bagi proses pengadilan dimusnahkan dengan larutan air panas dan forstex pembersih dan dikubur. (CPS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.