MASYARAKAT DIMINTA TETAP PERHATIKAN PROKES DAN IKUTI PETUNJUK PEDOMAN YANG DITELAH DIKELUARKAN KEMENAG

oleh -
oleh
MASYARAKAT DIMINTA TETAP PERHATIKAN PROKES DAN IKUTI PETUNJUK PEDOMAN YANG DITELAH DIKELUARKAN KEMENAG 1

Palangka Raya (Dayak News) – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kantor Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah telah mengeluarkan surat edaran dan juga tata cara atau pedoman pelaksanaan saat ibadah dibulan suci ramadan 1443 Hijriah.

Dijumpai usai Rukyatul Hilal, Kepala Kantor Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah, H. Noor Fahmi menjelaskan Surat Edaran Kemenag tentang panduan beribadah selama bulan puasa Ramadhan 2022 dibuat untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada umat islam selama menjalankan kegiatan keagamaan.

Surat Edaran (SE) Kemenag ini tertuang dalam SE.Nomor 08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan ibadah di bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H/2022 M dan Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran ini telah ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022 lalu.

MASYARAKAT DIMINTA TETAP PERHATIKAN PROKES DAN IKUTI PETUNJUK PEDOMAN YANG DITELAH DIKELUARKAN KEMENAG 2

Dalam isi surat edaran tersebut, ungkap H. Noor Fahmi Menteri Agama RI menganjurkan kepada umat Islam untuk lebih meningkatkan lagi amalan ibadah nya selama bulan suci Ramadhan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan, seperti sholat tarawih, i’tikaf, tadarus Al-Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan,” terangnya, Jumat (01/04) sore.

Dalam kesempatan ini, H. Noor Fahmi mengharapkan masyarakat bisa mengikuti semua aturan yang berlaku sesuai surat edaran yang telah dibagikan kantor Kemenag Kalteng kepada seluruh Kantor Kemenag Kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah. (AJn)

BACA JUGA :  CEGAH ANGGOTA POLRI TERKONTAMINASI NARKOTIKA, POLRESTA PALANGKA RAYA GELAR TEST URINE DADAKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.