Palangka Raya (Dayak News) – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi secara resmi telah membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya para Pekerja yang disinyalir bermasalah.
Saat di Konfirmasi, Pj Walikota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, mengumumkan bahwa pembukaan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya untuk membantu menangani keluhan para pekerja yang mengalami masalah saat pembagian THR.
Posko tersebut dibuka oleh Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta berlokasi di kantor Disnakertrans Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Kilometer 6,5 Kelurahan Bukit Tunggal Palangka Raya.
“Kami membuka posko pengaduan ini untuk memastikan bahwa pekerja mendapatkan haknya pada Idul Fitri yakni Tunjangan Hari Raya dapat terpenuhi oleh Tempatnya bekerja. Jika masyarakat memiliki keluhan terkait penyaluran THR, mereka dapat langsung datang ke posko pengaduan ini,” ujar Hera Nugrahayu.
Posko pengaduan ini sendiri dibuka sebagai respon terhadap berbagai keluhan yang mungkin muncul terkait dengan pembayaran atau penyaluran THR. Hera Nugrahayu pun sangat menekankan bahwa posko ini siap menerima dan menangani segala bentuk keluhan dari masyarakat terkait penyaluran THR.
Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan segala permasalahan terkait penyaluran THR dapat segera ditangani dan pekerja dapat menerima hak mereka tepat waktu.
“Pemko Palangka Raya berkomitmen untuk melindungi hak pekerja dan memastikan kesejahteraan mereka, khususnya menjelang perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah,” tegasnya. (AJn)