Palangka Raya (Dayak News) – Seorang pemuda berusia 26 tahun dengan inisial RJ diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, akibat tertangkap tangan miliki paket diduga narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba, Kompol Aji Suseno saat ditemui awak media diruang kerjanya belum lama ini menerangkan bahwa Pria berinisial RJ tersebut diamankan oleh para personel Satresnarkoba pada Hari Jumat (07/02/2025) malam, saat sedang berada di kawasan Jalan Bajau Ranju, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.
“Tersangka kami amankan sekitar pukul 21.30 WIB berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan warga setempat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika pada kawasan tersebut,” ungkap Kompol Aji Suseno.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan satu buah paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 5,06 gram dari bagian dashboard sepeda motor tersangka yang tersimpan di dalam sebuah kotak rokok.
“Yang mana paket tersebut diakui oleh tersangka merupakan miliknya sendiri, sehingga dirinya pun langsung kami amankan menuju Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” urainya.
Atas perbuatannya tersebut, Tersangka RJ pun terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan hukuman pidana yakni paling lama 12 hingga 20 tahun penjara. (AJn)