Palangka Raya (Dayak News) – Seorang Kakek Botak yang sudah berumur tega Cabuli Cucu Tirinya Sejak Korban masih berumur 11 Tahun.
Kejadian tragis nan memilukan ini terjadi diseputaran Jalan Nagasari, Tjilik Riwut KM 11 Kelurahan Petuk Ketimpun Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.
Pelaku yang berinisial JK (63) ini tega mencabuli cucu tirinya sendiri sejak tahun 2017 lalu dan Diketahui perbuatan bejat ini pun terus berlangsung hingga pertengah Juli tahun 2022.
“Korban yang kini telah berusia 16 tahun itu baru memiliki keberanian untuk menceritakan perbuatan kakek tirinya tersebut kepada orang tuanya pas pertengahan Bulan Juli Kemarin ya katanya udah ga tahan atas perbuatan pelaku.” Terang Kasat Reskrim Kompol Ronny Nababan Kepada Awak Media, Kamis (28/07) siang dihalaman Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Dijelaskan Perwira Polisi dengan Melati satu dipundaknya tersebut bahwa pelaku yang merupakan pensiunan pegawai disalah satu kantor BUMN ini sebelumnya menikahi nenek korban pada 2010.
Dan pada tahun 2017 Perbuatan tidak senonoh mulai dilakukan pelaku terhadap cucu tirinya tersebut karena diselimuti hasrat hawa nafsu yang begitu tinggi yang tidak bisa tertahan lagi.
Lanjutnya, dalam melancarkan aksi bejatnya ini pelaku merayu korban untuk menuruti kehendaknya guna melampiaskan hawa nafsunya selama ini. Dengan terpaksa, korban pun melakukan apa yang diperintahkan pelaku
“Pencabulan yang dilakukan oleh pelaku ini, ialah meremas bagian payudara korban, lalu meminta korban memegang alat kelaminnya serta disuruh untuk mengisapnya,” urainya.
Dijelaskannya, motif yang mendasari pelaku melakukannya aksinya ini karena tidak dapat menahan hawa nafsunya. Ditambah antara pelaku dan korban tinggal dibawah atap yang sama.
“Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 82 UU Nomor 35 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Namun akibat terduga pelaku satu rumah dengan korban hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman,” pungkasnya. (AJn)