POLDA KALTENG UNGKAP SINDIKAT BESAR PENIPUAN DAN PENGGELAPAN DIWILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

oleh -
oleh
POLDA KALTENG UNGKAP SINDIKAT BESAR PENIPUAN DAN PENGGELAPAN DIWILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH 1
Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan sindikat besar wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Palangka Raya (Dayak News) – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan sindikat besar wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Komplotan penipuan dan penggelapan melakukan Tindak Pidana Kejahatannya dengan modus melakukan Take Over kendaraan roda 4 atau mobil secara resmi dan calon korbannya diimingi dengan janji proses take over yang aman dan resmi dan tidak akan bermasalah kedepannya.

“Ada 14 mobil yang berhasil kita amankan dan sita dari tangan para tersangka, yang sudah ada diberbagai daerah di provinsi kalimantan selatan, dan ada 4 pelaku yang berhasil kita amankan salah satunya wanita.” Ungkap Kombes Pol Faisal F. Napitupulu Direktur Reskrimum didampingi Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, Selasa (14/02/2023).

Adapun ke empat orang pelaku yang merupakan 4 sekawan M alias D seorang perempuan dan tiga orang pria dewaasa berinisial W alias WS, MR alias H dan Pelaku BH alias U yang masing-masing pelaku memiliki tugas.

POLDA KALTENG UNGKAP SINDIKAT BESAR PENIPUAN DAN PENGGELAPAN DIWILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH 2

“Pelaku M dan W mencari korban yang menjual mobilnya melalui jejaring media sosial facebook, lalu setelah mendapatkan korbannya, kedua pelaku tersebut kemudian melakukan negoisasi dengan korban yang ingin melakukan take over mobilnya.” Terang Faisal.

Setelah berhasil menggaet korban dengan iming-iming dan juga pembicaraan yang masuk akal, akhirnya korban menjual mobil tersebut ke pelaku. Namun naasnya bagi korban, sindikat ini tidak melaporkan jual-beli mobil tersebut ke leasing yang menjadi tempat korban bertransaksi sebelumnya.

Setelah mobil ditangan, Kemudian pelaku BH memainkan perannya dan mengambil mobil dari M dan W untuk diserahkan ke terduga pelaku MR, yang kemudian mobil tersebut dijual pelaku dengan harga yang bervariatif, mulai dari Rp 80 juta hingga di atas Rp 100 juta.

“Jadi untuk para Pelaku ini menjual mobil-mobil tersebut ke wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur,” ucapnya.

Atas aksinya tersebut, Terduga pelaku M, W dan BH, dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “untuk terduga pelaku MR, dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.