POLISI CIDUK JAMBRET RESIDIVIS DI PALANGKA RAYA

oleh -
oleh
POLISI CIDUK JAMBRET RESIDIVIS DI PALANGKA RAYA 1

Palangka Raya, 22/8/2020 (Dayak News). Berakhir sudah perjalanan Sayid Muksin (24) warga Jalan Christopel Mihing Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

Residivis kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus jambret ini kembali diciduk Kepolisian dari Satuan Resmob Polresta Palangka Raya, Buser Polsek Pahandut, Jatanras Subdit III Krimum Polda Kalteng, Intelmob Brimob Polda Kalteng dan Ditintelkam Polda Kalteng, Rabu (19/8/2020) sekitar pukul 17.00 WIB dijalan Nyai Balau Palangka Raya.

“Pelaku kita bekuk setelah melakukan aksi penjambretan diwilayah seth adji dan membuat korbannya mengalami kerugian materil dan juga kerugian akibat luka-luka saat mempertahankan tas yang dibawanya,” ungkap Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata kepada awak Media, Jumat siang (21/8/2020).

Menurut Edia, Ditangkapnya pelaku membuka beberapa kasus tindak pidana penjambretan yang sudah terjadi beberapa kali diwilayah hukum Polresta Palangka Raya, terkhususnya di Polsek Pahandut.

Dalam penangkapan ini, selain mengamankan Pelaku Anggota gabungan juga mengamankan satu buah sepeda motor yang dipakai pelaku sebagai sarana penjambretan, satu unit smartphone, dan satu buah helm sebagai penutup muka pelaku untuk melancarkan aksi penjambretannya.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku mendekam disel tahanan Polsek Pahandut, dan tersangka akan dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (AJN/BBU).

BACA JUGA :  BADAN USAHA SUARA MUHAMMADIYAH (SM) CORNER DIRESMIKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.