Palangka Raya (Dayak News) – Setelah menjalani serangkaian Pemeriksaan oleh Penyidik Unit Laka Lantas Satlantas Polresta Palangka Raya, Akhirnya Kepolisian menetapkan Supir Bus Yessoe yang mengakibatkan dua nyawa melayang sebagai Tersangka.
Supir bus bernama Agus Muliyanto (28) ditetapkan tersangka oleh Kepolisian karena diduga lalai dalam mengemban tugas sebagai supir bus Yessoe Palangka Raya yang akhirnya terlibat kecelakaan maut dengan sebuah Truck pada Sabtu (02/10) dinihari lalu.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa yang diwakilkan Kanit Laka Lantas, Ipda Eko membenarkan bahwa Penyidik telah menetapkan Supir Bus Yessoe sebagai tersangka terkait Kasus Kecelakaan maut yang terjadi dijalur tengkorak Jalan Tjilik Riwut Km 23 Kelurahan Marang Kecamatan Bukit Batu yang mengakibatkan 2 orang tewas ditempat.
Adapun peningkatan status terhadap Supir Bus Yessoe tersebut setelah kepolisian melakukan Olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan juga gelar perkara dimana saat kejadian tersangka memaksakan diri mengemudikan dan membawa bus tersebut untuk menyelip kendaraan lain yang berada didepannya, sementara dari jalur sebelahnya ada sebuah truck dan karena posisi sudah sangat dekat terjadilah kecelakaan yang mengakibatkan satu penumpang bus meninggal dunia ditempat dan pengemudi truck pun meninggal dunia.
Kini penyidik dari Unit Lakalantas Satlantas Polresta Palangka Raya sedang menyiapkan berkas Administrasi untuk peningkatan status supir bus tersebut.
“Insya Allah jika sudah selesai semua, akan kita ajukan surat pemberitahuan peningkatan status dan langsung kita kirimkan juga surat penahanan terhadap tersangka.” Ucap Eko. (AJn)