Putusan Pengadilan Menegaskan Sahnya Pemecatan dan PAW Reja Framika dari PSI

oleh -
oleh
Putusan Pengadilan Menegaskan Sahnya Pemecatan dan PAW Reja Framika dari PSI 1
Suasana persidangan PN Palangka Raya dengan agenda putusan sela gugatan Reja Framika, Jumat (20/10/2023) pagi. (Foto/Jurnal Borneo)

Palangka Raya (Dayak News) – Pemecatan terhadap keanggotaan Reja Framika dalam Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Pada 31 Juli 2023, dinyatakan sah dalam sebuah putusan pengadilan yang berlaku sesuai aturan hukum. Hal ini juga berlaku untuk pergantian antar waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Kota Palangka Raya periode 2019-2024.

Keputusan tersebut datang setelah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh Reja Framika melalui kuasa hukumnya, Lanang Kujang Pananjung, ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dalam sidang yang digelar pada Jumat (20/10/2023) dengan agenda putusan sela. Putusan sela tersebut juga menandakan bahwa persidangan tidak dapat dilanjutkan.

Majelis Hakim PN Palangka Raya yang dipimpin oleh Heru Setyadi menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima. Menurut majelis hakim, materi yang diajukan oleh Reja Framika berkaitan dengan perselisihan dalam partai politik, dan oleh karena itu, PN Palangka Raya tidak memiliki kewenangan untuk mengadilinya.

Putusan hakim didasarkan pada Pasal 33 Undang-undang No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Hakim berpendapat bahwa perselisihan semacam itu seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh partai politik yang bersangkutan. Reja Framika tidak dapat menyajikan bukti adanya upaya penyelesaian di internal partai melalui mahkama partai PSI.

Heru Setyadi, Ketua Majelis Hakim, mengungkapkan, “Majelis Hakim berpendapat bahwa PN Palangka Raya tidak berwenang untuk mengadili perkara ini,” saat membacakan putusan.

Putusan sela tersebut tidak dihadiri oleh Reja Framika dan kuasa hukumnya, Lanang Kujang Pananjung, sementara semua pihak tergugat hadir. Sidang dihadiri oleh sejumlah kader PSI yang mengenakan seragam partai.

Kuasa Hukum DPP PSI, Kamaruddin, menganggap bahwa putusan tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, Reja Framika tidak menjalani mekanisme internal partai yang melibatkan mahkamah partai, sehingga putusan tersebut memperkuat pemecatan dan PAW yang telah diputuskan oleh DPP PSI sebelumnya.

Sementara PSI pada prinsipnya enggan melakukan pemecatan dan PAW, tindakan tersebut biasanya dilakukan jika seorang kader telah melakukan perbuatan yang sangat serius seperti tidak mematuhi instruksi partai, melanggar AD/ART, terlibat korupsi, atau melakukan intoleransi.

Kamaruddin menekankan, “PSI tidak pernah mem-PAW anggotanya kecuali dalam kasus yang sangat serius. Tidak mematuhi aturan partai, melanggar AD/ART, terlibat korupsi, dan melakukan intoleransi, itulah situasi yang membenarkan PAW.”

Dengan putusan tersebut, proses PAW Reja Framika akan segera menunggu pelantikan anggota DPRD Palangka Raya yang baru dari PSI dalam rapat paripurna.

Ketua DPW PSI Kalteng, Pancani Gandrung, menyambut baik putusan tersebut dan menganggapnya sebagai tindakan yang sah sesuai dengan prosedur pemecatan dan PAW Reja Framika.

Pua Hardinata, kuasa hukum DPW PSI Kalteng, juga menyatakan bahwa putusan tersebut sesuai dan benar. Ia menekankan pentingnya penggugat menjalani mekanisme internal partai sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Partai Politik, bukannya melakukan gugatan PMH yang berakhir dengan kegagalan.

Sebagai informasi, Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) telah memberhentikan keanggotaan Reja Framika dari partai tersebut per 31 Juli 2023 berdasarkan surat DPP PSI Nomor: 780/SK/DPP/2023 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PSI saat itu, Giring Ganesha Djumaryo, dan Sekretaris Jenderal PSI, Dea Tunggaesti. DPP PSI juga merekomendasikan PAW Reja Framika dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Palangka Raya periode 2019-2024 melalui Surat Rekomendasi PAW DPP PSI Nomor: 015/B/DPP/2023. Reja Framika melakukan perlawanan terhadap pemecatan dan PAW tersebut melalui gugatan PMH, yang akhirnya tidak diterima oleh PN Palangka Raya. (ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.